Publikamalut.com
Beranda Ragam Bapenda : Perusahaan Tambang NHM Penuhi Komitmen, Tunggakan Pajak Terus Diselesaikan

Bapenda : Perusahaan Tambang NHM Penuhi Komitmen, Tunggakan Pajak Terus Diselesaikan

Kepala Bapenda Malut Zainab Alting (dok_Yudi/RRI.)

PUBLIKA-Sofifi, Perusahaan tambang emas raksasa yang beroperasi di teluk Kao Halmahera Utara, PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan mulai melunasi tunggakan pajak, baik Pajak Air Permukaan (PAP) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 29/LHP/PJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, NHM yang beroperasi di kawasan Teluk Kao, Kabupaten Halmahera Utara, tercatat memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas 332 unit kendaraan dengan nilai mencapai Rp5.667.308.437. Selain itu, perusahaan juga memiliki tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) Tahun 2024–2025 dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting, mengatakan NHM telah merealisasikan sebagian besar pembayaran sesuai kesepakatan yang telah disusun bersama pemerintah daerah.

“Sesuai dokumen kesepakatan, NHM telah melakukan pembayaran piutang PAP sebesar Rp861.095.392 dan PKB sebesar Rp3.736.068.039,” ujar Zainab kepada wartawan, Senin (3/8).

Menurutnya, pembayaran tersebut mencakup pokok tunggakan pajak beserta denda atas keterlambatan pembayaran.

“Perusahaan sebelumnya telah melakukan pembayaran tunggakan. Sedangkan Rp 861 juta lebih ini penyelesaian denda atas tunggakan pajak tersebut,” jelasnya.

Zainab mengapresiasi itikad baik NHM yang terus memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Ini merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya. Kami mengapresiasi komitmen NHM untuk menuntaskan seluruh tunggakan yang masih tersisa,” katanya.

Meski sebagian besar kewajiban telah diselesaikan, Bapenda masih mencatat adanya tunggakan pajak untuk sejumlah alat berat yang dioperasikan perusahaan. Namun, NHM telah menyampaikan komitmen untuk melunasi sisa kewajiban tersebut pada Agustus 2026.

“Sisa pajak alat berat PT NHM akan dibayarkan pada bulan Agustus 2026,” tutup Zainab.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan