Polres Halut Amankan 3 Terduga Pencuri Motor, Pelaku Dibawah Umur
Kapolres Halmahera Utara didampingi Wakapolres dan kasat Reskrim konferensi pers kasus pencurian motor dan elektronik (dok:PUBLIKAmalut.com/Al) |
PUBLIKA-Tobelo, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut) mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian motor (ranmor) dan satu orang terduga pelaku pencurian barang elektronik berupa handphone di seputaran Kecamatan Tobelo.
Terduga pelaku pencurian motor di antaranya, AT (17) AG (14) dan CT alias Arki (16). Sementara seorang terduga pelaku pencurian handphone berinisial TM 24 tahun.Hal ini disampaikan Kapolres Halmahera Utara, AKBP, Moh. Zulfikar Iskandar. di dampingi Wakapolres Halut Kompol Andreas A F, Kabag Ops AKP Johanis S Aipipidely, Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Elvin Septian Akbar dalam press conference yang berlangsung di Polres Halut, Kamis (9/2)
Kapolres Halut, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar dalam keterangan persnya mengatakan, setelah mengetahui dan menerima laporan pengaduan dari masyarakat sejak bulan Juni 2022 sampai Januari 2023. Kemudian, pihaknya langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dari laporan masyarakat inilah, Kasat Reskrim memerintahkan anggota Resmob Canga dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku anak di bawah umur, yakni AT (17) AG (14) dan CT alias Arki (16), pada tanggal 6 Januari 2023 lalu, pelaku dan Barang Bukti (Babuk) sudah di amankan di Polres Halut,”ungkap Kapolres Halut.
Disebutkannya, satu terduga pelaku berinisial CT alias Arki telah dilakukan diversi dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, ia telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 Subsider Pasal 362 KUHPidana.
Kemudian, pelaku anak di bawah umur berinisial AT alias Ian telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan primer Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 subsider pasal 362 Jo Pasal 55 KUHP pidana. Selanjutnya, pelaku anak di bawah umur berinisal AL juga telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 subsider pasal 362 KUHP pidana.
“Barang bukti yang di amankan dari tangan ketiga pelaku di antaranya, 6 kendaraan roda dua jenis yamaha Mio M3, 1 jenis Honda jenis Honda Beat dan 1 kendaraan jenis yamaha jenis Mio Soul, pencurian dibeberapa titik, pertama Desa WKO pasar baru, Desa WKO 2. Desa Tanjung Niara, Desa Gamsungi, 3. unit spm dan Desa Gosoma,”terangnya.
Mantan Kapolres Halteng ini juga mengatakan, modus operasi para pelaku ini dikarenakan orang tua dari mereka pernah mengalami kehilangan motor, dari hal itulah, para pelaku ingin membalas perbuatan dengan mencuri motor milik masyarakat dan di gunakan untuk bersenang-senang.
“Saya selaku kepala satuan wilayah Polres Halut menghimbau kepada seluruh masyarakat, stakeholder tokoh masyarakat, tokoh pemuda di Halut agar selalu safety mengamankan kendaraan ketika sedang di parkir, kita harus jaga kendaraan roda dua dan roda empat kita,”katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar menambahkan dengan menceritakan kronologis singkat, motor hasil curian CT dan AT itu nampak dan dilihat oleh korban sehingga korban mengikuti para terduga pelaku sampai di bengkel dang secara langsung mengamankan motor dan kedua pelaku anak tersebut. “Atas dasar itu, korban melaporkan ke Polres Halut di bantu oleh unit Resmob Canga untuk melakukan pengembangan,”ungkapnya.
Selain tiga pelaku, Polres Halmahera Utara juga mengamankan tersangka pencurian elektronik berinisial TM alias Fandi, (24) pada tanggal 7 Februari 2023, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi terkait dengan tindak pidana aniaya, namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku TM melakukan pencurian.
“Barang bukti diamankan sedikitnya 7 buah handphone dengan jenis dan merek yang berbedah-beda antara lain 1 buah handphone Iphone 6, 1 buah handphone Realme, 2 buah handphone Vivo dan 3 buah handphone merek Samsung, lokasi pencurian Desa Gamsungi dan Gosoma” pungkasnya.
Ia mengimbau pada masyarakat segera melaporkaj ke Polres Halut jika kehilangan barang, pasalnya kepolisian sedang melakukan pengembangan terkait dengan pencurian handphone yang dilakukan oleh pelaku.
“Kita sudah berkoordinasi pihak bengkel dan konter Hp pun apabila motor atau Hp yang mencurigakan tolong diinformasikan ke kami untuk 480 atau penada itu masih proses pengembangan,”tuturnya.(Al/red)