UMP Maluku Utara Tahun 2023 Disepakati Naik 4 Persen
Kantor Gubernur Maluku Utara (dok: istimewa) |
PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, akademisi, serta Biro Hukum dan HAM Setda. Akhirnya menyepakati pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2023 disepakati naik 4 persen atau bertambah Rp 114.489 dari UMP sebelumnya.
Kepala Dinas Disnakertrans Nurlaila Muhammad, kepada awak media usai melakukan pembebasan di Hotel Sahid Bela Ternate, Selasa (15/11). menjelaskan, Dewan Pengupahan Malut telah memutuskan dan menetapkan UMP Malut tahun 2023.”dalam rapat pembahasan UMP diputuskan mengalami kenaikan sebesar Rp 114,489 atau kenaikan 4 persen,” katanya.
Nurlaila mengaku dalam pembahasan ini melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, akademisi, serta Biro Hukum dan HAM Setda. sempat ada perdebatan panjang.”UMP Malut harusnya naik 7,69 persen. Namun, ada perdebatan sehingga ambil titik tengah karena pertimbangan unsur pekerja maka ditetapkan 4 persen,” terang Nurlaila.
Nurlaila yang juga Ketua Pengupahan ini mengaku selanjutnya penetapan ini akan dituangkan dalam SK Gubernur.“Memang setiap pelaku usaha membayar upah sesuai UMP ditetapkan baik kabupaten dan provinsi,” imbuhnya.
Ketua DPD KSPSI Malut Akhmad Drakel menegaskan keputusan UMP tahun 2023 sangat baik bagi pekerja. Keputusan ini tidak memberatkan satu pihak jadi semuanya merasa puas.“Upah merupakan jantung dari para pekerja jadi keputusan yang diambil tidak akan memberatkan siapapun,” ungkapnya.(red)