Kejati Malut Periksa Dua Pejabat Pemprov Terkait Dana Covid-19
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (dok:istimewa) |
PUBLIKAmalut, Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara
memeriksa dua Pejabat Pemprov Malut, terkait dengan pengunaan dana Covid-19 tahun 2020,
kedua pejabat tu yakni Kepala Bappeda Salmin Janidi dan Kepala Dinas
PMTPSP Bambang Hermawan.
Dilansir dari media PenaMalut.com, Kepala
Bappeda Salmin Janidi datang lebih dulu untuk memberikan keterangan ke
penyidik, disusul Kepala Dinas PMPTSP Bambang Hermawan yang tiba di Kantor
Kejati sekitar pukul 14.20 WIT dan langsung masuk ke ruang tim penyelidik
Pidsus. Hinga pukul 19.00 WIT, barulah Bambang keluar. Selasa (30/8)
Bambang saat dicegat wartawan menjelaskan, kehadiran dirinya ini untuk
memberikan klarifikasi tentang dana Covid-19. “Mulai dari Bappeda bagaimana
perencanaan, kemudian pelaksanaannya dan pertanggungjawabannya,” katanya.
Sejak awal, lanjut Bambang, anggaran Covid senilai Rp 148. Kemudian
digabungkan dengan dana DTT yang sudah tersedia sebesar Rp 15 miliar, sehingga
totalnya Rp 163 miliar. Namun terealisasikan hanya Rp 125 miliar sekian. “Sisanya
tetap di kas daerah, karena tidak dicairkan,” ujarnya.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Muh. Irwan Datuiding
mengatakan, hari ini pihaknya memeriksa Kepala Bappeda dan Kadis PMPTSP Malut
terkait penggunaan anggaran Covid.
Selain Kepala Bappeda dan Kadis PMPTSP, juga mantan Kabid Anggaran dan
mantan Kabid Akuntansi pada BPKAD Malut. “Untuk pastinya tanya ke tim saja,”
tukasnya.
Ia menuturkan, semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Begitu juga mantan-mantan Kadis terkait juga akan akan dipanggil. “Kami serius
mengusut kasus ini. Nanti kita lihat fakta,” pungkasnya.(tim/red)