Publikamalut.com
Beranda Daerah Jemaah Haji Malut Dijadwalkan Tiba Ternate 8 Agustus 2022

Jemaah Haji Malut Dijadwalkan Tiba Ternate 8 Agustus 2022

Jemaah Haji Maluku Utara (dok:PPIHD)

PUBLKAmalut, Jadwal
pemulangan jamaah haji Provinsi Maluku Utara yang tergabung dalam kloter 11 dan
12 dijadwalkan akan tiba di Ternate 8-9 Agustus 2022 atau pekan pekan depan.
Pasalnya jamaah haji kloter 11 dan 12  kembali
di Indonesia melalui Embarkasi Sudiang Makassar pada tanggal 07 dan 08 Agustus
2022.  Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Daerah (PPIHD) Provinsi Maluku Utara mulai melakukan persiapan  menjemputan.

Ketua PPIHD H.Amar Manaf menjelaskan Sesuai jadwal jemaah
haji Maluku Utara kloter 11 akan tiba di embarkasi Makassar pada tanggal 7
Agustus 2022 dan akan kembali ke Ternate pada tanggal 8 Agustus 2022 dalam tiga
penerbangan dari Makassar. Sedangkan untuk kloter 12 tiba di embarkasi Makassar
tanggal 8 Agustus 2022 dan kembali ke Ternate tanggal 9 Agustus 2022 mendatang.

“PPIHD sudah siap untuk melaksanakan tugas pemulangan jemaah
haji Maluku Utara. Oleh karena itu, Panitia melalui para koordinator telah
melaporkan kesiapan masing masing bidang terkait kedatangan para jamaah haji
nanti,”katanya

Dalam rapat tersebut juga berbagai persiapan pemulangan
jemaah haji lainnya ikut dibicarakan termasuk masalah Kesehatan jemaah haji
sekaligus dengan menerima sarana dan masukan dari anggota PPIHD Maluku Utara.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Maluku Utara H. Sarbin Sehe usai rapat mengetakan, setelah tiba di Makassar
nantinya jemaah haji harus dilakukan pengurusan menyangkut dengan masalah
kesehatan dan segera dapat dipulangkan ke Ternate, karena itu kesiapan PPIHD
Maluku Utara sudah harus benar-benar siap dalam menghadapi pemulangan nanti.

”PPIHD sudah harus melakukan koordinasi dengan semua
instansi terkait dengan rencana pemulangan jemaah haji Maluku Utara,” ungkap H.
Sarbin Sehe.

Menyinggung mengenai jemaah yang meminta koper atau sahara
tidak diangkut atau dibawa ke Ternate sudah diputuskan dalam rapat koordinasi
dengan Kakan Kemenag dan Kabag Kesra se-Maluku Utara itu menjadi kewenangan
mereka tidak lagi menjadi kewenangan PPIHD Maluku Utara.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan