Sekprov Malut Minta DPD RI Kawal Pembagian Daerah Penyumbang Pendapatan
Pertemuan Pemprov Malut dengan Komite IV DPD RI.(dok: Humas Pemprov) |
PUBLIKA-TERNATE, Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI ke Provinsi Maluku Utara terkait pengawasan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak di sia-siakan Sekertaris Dearah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir, dalam pertemuan Sekprov meminta pada Komite IV DPD RI agar mengawal kebijakan pembagian pada daerah penyumbang pendapatan Negara.
Sekertarisis Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir dalam pertemuan di Sahid Bela Ternate, Senin (28/3)menurut Sekprov, secara umum kita telah mengetahui bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah daerah adalah satu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertangungjawab.
Lanjutut Samsuddin, Pemerintah pusat menjadi supervisi bagi pemerintah daerah, karena harus ada keserasian hubungan antara Pusat dan Daerah dan terjaganya keutuhan Negara Kesatuan maka Pemerintah Pusat sebagai penanggung jawab secara utuh tentang kehidupan bernegara perlu mengadakan pengawasan terhadap daerah-daerah.
Olehnya itu, melalui rapat kerja kali ini, kami sangat berharap DPD RI dapat menjembatani setiap usulan program kerja yang berkonsekwensi dengan keuangan Negara.
“Daerah tidak bisa hanya bertahan dengan anggaran dan pendapatan daerah karena sebahagian regulasi terkait pendapatan daerah saat ini telah berpindah dan menjadi kewenangan pusat”. Paparnya
Dengan demikian, Secara kelembagaan, Pemerintah daerah mendukung upaya Pemerintah pusat dalam mengontrol keuangan Negara namun daerah-daerah yang menjadi sumber pendapatan negara juga harus dapat lebih bijaksana dalam pembagiannya. “Semoga pada rapat kerja komite IV dengan lembaga keluangan dan Pemerintah daerah hari ini akan memperoleh solusi yang diharapkan. Harapnya
Sementara Wakil Ketua Komite IV DPD RI, H. Dermansyah Husein dalam pertemuan tersebut menyamapiakan, Pelaksanaan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan wujud komitmen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap amanat Konstitusi.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan atas disusunnya UU HKPD ini adalah bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, dimana pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Jadi ada empat pilar utama di dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD yakni, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal, melalui kebijakan Transfer ke Daerah dan pembiayaan daerah; mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien; mendorong peningkatan kualitas belanja daerah; dan harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
“Semoga untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dalam hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan akuntabel yang didukung oleh Pemda yang berkinerja tinggi, berdaya saing, dan bersinergi dalam sistem NKRI”. Terangnya.(ai/red)