Publikamalut.com
Beranda Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu Malut Kategori Kurang Baik

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Malut Kategori Kurang Baik

Kantor Gubernur Provinsi Malut (dok TandaSeru/Sahril)

PUBLIKA-SOFIFI, Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, Kabupaten dan Kota di Maluku Utara, kurang baik ‘di mata’ Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Sucofindo. Kepala DPMPTSP Provinsi Bambang Hermawan membenarkan penilaian itu dan berharap jadikan pembelajaran.

Kinerja yang demikian diketahui dari Surat Keputusan Menteri Investasi/BKPM RI nomor 139 tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha Pemerintah Daerah tahun 2021.     

Dari 34 Provinsi di Indonesia, kinerja PTSP Provinsi Maluku Utara (Malut) diurutan terakhir dengan skor nilai rata-rata 37,148, di bawah PTSP Provinsi Papua urutan 33. Di tingkat kabupaten, dari 415 Kabupaten, PTSP Halmahera Utara diurutan 258 dengan nilai 53,523, Kepulauan Sula 320, nilai 43,886, Halmahera Timur 343, nilai 39,631, Pulau Morotai berada di urutan 365 dengan nilai 34,683,  Halmahera Tengah 388, nilai 24,366, Halmahera Selatan 389, nilai 23,806, Halmahera Barat 391, nilai 22,598, dan PTSP Pulau Taliabu berada di urutan 395 dengan nilai 20,398. Sedangkan dari PTSP 93 Kota, Kota Ternate urutan 76 dengan nilai 54,842, dan Kota Tidore Kepulauan, urutan terakhir karena memiliki nilai 20,718.  

Maluku Utara berada di urutan ke 34 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi/BKPM RI nomor 139 tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha Pemerintah Daerah tahun 2021. 

“Kita masih buruk karena kita belum siap pada waktu itu, sehingga pada saat penilaian itu pemerintah kabupaten/kota banyak yang tidak mengisi,”kata Bambang yang dikonfirmasi wartawn via telepon malam, Rabu (18/10/2021)  

Hal itu, lanjut Bambang sangat berpengaruh terhadap penilaian di provinsi, karena penilaian tersebut kumulatif antara kabupaten/kota dan provinsi. “Pemda kabupaten/kota banyak yang tidak mengisi di sistem sehingga kita evaluasi apa, sementara di sistem kosong,”ungkapnya, sembari berharap dijadikan pembelajaran.”Ini baru penilaian pertama sehingga jadi pembelajaran bagi kita pada saat pengisian penilaian ke depan nanti.”

Banyak hal yang dinilai, antara lain dia menyebutkan bagiamana teknologi informasi, standar operasional prosedur, kompetensi, dan infrastruktur. Penilaian dilakukan secara elektronik dan berjenjang. Kabupaten/kota dinilai oleh provinsi, dan provinsi dinilai tim Sucofindo.

Sekadar diketahui, PT. Superintending Company of Indonesian (Sucofindo) ditunjuk Kementerian Invetsasi/BKPM untuk bersama melakukan penilaian kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) pemerintah daerah (https://www.bkpm.go.id). Dan situs Sucofindo: https://www.sucofindo.co.id, menyebutkan, Sucofindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibangun antara Pemerintah Republik Indonesia dengan SGS, Perusahaan inspeksi terbesar di dunia yang berpusat di Jenewa, Swiss. Kepemilikan saham beberapa kali mengalami perubahan, terakhir SGS 5%, dan 95% Pemerintah Indonesia, hingga kini.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan