Gempur Desak PT.NHM Tuntaskan Dugaan Tunggakan Gaji Karyawan dan Utang Vendor
PUBLIKA-Tobelo, Perusahaan emas raksana PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) diduga masih menunggak gaji karyawan dan utang terhadap sejumlah vendor di tiga suku di wilayah Kao Halmahera Utara. Hal ini terungkap setelah Aliansi Gerakan Menagih Utang Real (Gempur ) menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (26/8/2026).
dalam aksi yang dilakukan Gempur melayangkan kurang lebih enam permasalahan pokok,!salah satuannya menyangkut hak karyawan dan vendor yang belum diselesaikan pihak NHM sejak 2023 hingga 2026.
“Kita datang di DPR itu karena menuntut enam poin ya. Enam poin itu di dalamnya apa yang dilakukan Bos NHM selama ini. mulai dari hak karyawan yang tidak di berikan dengan baik. Kemudian para vendor pe utang-utang”ujar Kepala Suku Isam/Pagu, Tubol Ma Lamok, Afrida Erna Ngato kepada wartawan, Kamis (27/8).

Afrida juga menyinggung kebijakan NHM yang dinilai selama ini melibatkan sejumlah pihak yang mengatasnamakan kepala suku.
“Selama ini juga pihak perusahaan menggunakan sekelompok orang mengatasnamakan mereka adalah kepala suku padahal mereka tidak punya legitimasi rakyat. .”terangnya.
“Lembaga adat kan bukan mengurus yang begitu. Lembaga adat itu mengurus identitas, bahasa, budaya, norma-norma adat yang terancam punah, wilayah adat yang harus dijaga, bukan bekerja sama dengan korporasi, berinvestasi lagi di dalam mengurus besi itu, lalu kalau ada demo itu mereka yang menghadang.”sambungnya.
Ia lantas menegaskan, keterlibatan mereka dalam aksi tidak terlepas dari persoalan yang menyangkut masyarakat adat. Menurutnya, karyawan maupun vendor yang terdampak persoalan dengan NHM merupakan bagian dari masyarakat adat di wilayah tersebut.
“kenapa torang juga ikut? karena vendor, karyawan itu semua kan anak-anak adat.
Dan selain itu, DPR selama ini tidak pernah menghasilkan produk hukum mengenai eh hak-hak masyarakat adat.”tuturnya.
Informasi lain yang diterima menyebutkan, NHM telah menunggak hingga 35 bulan gaji karyawan dari suku Isam. Sebelumnya, karyawan biasa menerima gaji secara utuh sekitar Rp 6 juta per bulan. Namun, belakangan pembayaran disebut tidak lagi penuh, dengan nominal yang diterima hanya sekitar Rp 2.5 juta hingga Rp 1.5 juta.
Tak hanya persoalan gaji, karyawan yang mengajukan pensiun juga disebut telah beberapa kali ditolak. Sementara itu, hak gaji karyawan yang telah memasuki masa pensiun hingga kini dikabarkan belum dibayarkan.
Perkara tunggakan hak karyawan ini bahkan sudah pernah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Namun, hingga kini laporan yang diadukan tak ada progres.
“Masalah ini kita sudah laporkan ke Dinas Disnakertrans karena masuk pidana naker (tenaga kerja), namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti.”ucap sumber yang namanya enggan disebutkan.
BACA JUGA:Pemprov Minta Perusahaan Tambang Emas NHM Komitmen Bayar Tunggakan Pajak
Kondisi tersebut membuat Gempur meminta DPRD Halmahera Utara tidak berhenti pada menerima aspirasi, tetapi ikut mendorong penyelesaian konkret antara pihak perusahaan, karyawan, vendor, dan masyarakat adat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tudingan dugaan tunggakan gaji karyawan maupun utang kepada vendor yang disampaikan Aliansi Gempur.(red)
BACA JUGA:Harga Emas Melonjak, PT NHM Diduga Masih Menunggak Pajak Kendaraan







