Publikamalut.com
Beranda Ragam BI Ungkap Penyebab Harga Ikan Mahal, Dongkrak Inflasi Malut

BI Ungkap Penyebab Harga Ikan Mahal, Dongkrak Inflasi Malut

Pasar Ikan Kota Ternate

PUBLIKA-Ternate,  Tekanan inflasi di Maluku Utara menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hingga Juli 2026, inflasi secara kumulatif atau year-to-date (y-to-d) tercatat mencapai 4,46 persen, jauh di atas sasaran inflasi nasional sebesar 2,5 persen.

Kondisi tersebut mendorong Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Maluku Utara memperkuat langkah pengendalian harga, terutama pada kelompok volatile food atau bahan pangan bergejolak yang meliputi komoditas perikanan dan hortikultura.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Upaya Pengendalian Inflasi Volatile Food Hortikultura dan Perikanan” yang digelar di Aula Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara, Ternate, kemarin

Rakor dipimpin Asisten II Setda Malut, Sri Haryanti Hatari, bersama Kepala Perwakilan BI Malut, Handi Susila. Pertemuan turut dihadiri Deputi Kepala Perwakilan BI Malut Fadhil Muhammad, Kepala BPS Malut, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Pertamina Patra Niaga, Bulog, Kanwil DJPb serta sejumlah OPD terkait.

Kepala Perwakilan BI Malut, Handi Susila, mengatakan tekanan inflasi perlu direspons dengan langkah yang lebih terukur, terutama karena kontribusi terbesar berasal dari kelompok pangan bergejolak.

Komoditas perikanan seperti ikan cakalang, malalugis dan jenis ikan lainnya menjadi salah satu penyumbang tekanan harga. Selain itu, komoditas hortikultura yang dikenal sebagai barito juga ikut menjadi perhatian.

Menurut Handi, pengendalian inflasi tidak boleh hanya dilakukan setelah harga pangan terlanjur melonjak. Pemerintah daerah perlu mengantisipasi persoalan pasokan sejak awal.

“Tujuan utama rapat hari ini adalah mengidentifikasi secara presisi hal yang menjadi pemicu kendala pasokan pangan. Kita harus mengubah pola pengendalian inflasi dari yang reaktif menjadi antisipatif,” tegas Handi.

Ia menekankan perlunya action plan yang jelas dan dapat dieksekusi di lapangan sehingga persoalan pasokan tidak berulang setiap kali terjadi gejolak harga.

Deputi Kepala Perwakilan BI Malut, Fadhil Muhammad, memaparkan sejumlah persoalan mendasar yang memengaruhi pasokan dan harga ikan di Maluku Utara.

Salah satunya terkait karakteristik armada penangkapan ikan. Berdasarkan kajian BI dan hasil diskusi bersama nelayan, sekitar 86 persen armada penangkapan di Maluku Utara masih didominasi kapal berukuran 0–5 GT.

Kondisi tersebut membuat nelayan kecil cukup rentan terhadap perubahan cuaca, ketersediaan umpan hidup, serta gangguan pada rantai pasok.

Persoalan lainnya adalah keberadaan rumpon di atas 12 mil laut yang dinilai turut memengaruhi pergerakan ikan. Di sisi tata niaga, panjangnya rantai distribusi melalui pedagang perantara atau dibo-dibo juga dinilai memperlebar margin harga antara nelayan dan konsumen.

Keterbatasan sarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) serta belum optimalnya pemanfaatan cold storage turut menjadi persoalan yang perlu dibenahi.

Untuk merespons berbagai persoalan tersebut, TPID Maluku Utara menyepakati 11 rencana tindak lanjut strategis yang akan dieksekusi pada periode September hingga Desember 2026.

Langkah tersebut antara lain mengaktifkan Pekan Serba Ikan atau pasar murah ikan yang disinergikan dengan Gerakan Pangan Murah (GPM).

TPID juga mendorong peningkatan kapasitas nelayan pole and line atau huhate melalui literasi keuangan, Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, edukasi teknis penangkapan serta penguatan kelembagaan koperasi.

Selain itu, pemerintah akan melakukan layanan jemput bola penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan, petani dan pelaku UMKM. Legalitas tersebut diharapkan membuka akses pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Persoalan pasokan umpan ikan juga menjadi perhatian. Nelayan bagan dan nelayan tangkap akan dipertemukan untuk membangun kesepakatan terkait harga, volume dan jadwal pasokan sehingga praktik pembayaran di muka yang dinilai merugikan dapat ditekan.

TPID juga akan memperkuat Kerja Sama Antar-Daerah (KAD), membangun basis data perikanan yang mengintegrasikan produksi dengan kebutuhan daerah, serta menginventarisasi ruas jalan yang menghambat distribusi pangan.

Di sektor perikanan, pemerintah juga akan melakukan verifikasi terhadap perizinan rumpon dan menindaklanjuti persoalan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715.

Pemanfaatan cold storage akan dipercepat untuk menjaga ketersediaan ikan ketika produksi menurun. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi buffer stock sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap ikan beku.

TPID juga mendorong perubahan pola transaksi ikan dari sistem penjualan “per ekor” menjadi “per kilogram”. Standardisasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan pembentukan harga yang lebih transparan dan adil.

Langkah terakhir berupa penguatan koordinasi teknis dan forum diskusi dengan dinas kelautan dan perikanan, penyuluh, serta pelaku tata niaga ikan atau dibo-dibo.

Melalui berbagai langkah tersebut, TPID Maluku Utara berupaya mengubah pola pengendalian inflasi dari sekadar merespons kenaikan harga menjadi tindakan antisipatif dengan memperkuat pasokan, distribusi dan tata niaga pangan.

Dengan inflasi yang telah mencapai 4,46 persen, pengendalian harga pangan dinilai tidak cukup hanya dilakukan di tingkat pasar. Pembenahan harus dimulai dari hulu, mulai dari produksi nelayan dan petani, distribusi, hingga harga yang diterima masyarakat sebagai konsumen.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan