Wamen Transmigrasi Pasang Peringatan, Hilirisasi Tak Boleh Rusak Lahan Pangan Maluku Utara
PUBLIKA-Ternate, Pemerintah mendorong pengembangan hilirisasi dan investasi di Maluku Utara berjalan seiring dengan penguatan ketahanan pangan serta perlindungan lahan pertanian produktif masyarakat.
Wakil Menteri Transmigrasi RI, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa pengembangan ekonomi di kawasan transmigrasi perlu dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan keberlanjutan lahan pangan, tata ruang, dan kelestarian lingkungan. Hal itu disampaikannya usai Rakor Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Program Transmigrasi di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Maluku Utara, Ternate, Jumat (21/8/2026).
“Kita akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah. Jangan sampai aktivitas ekonomi merusak lahan produktif pertanian. Itu yang harus kita jaga,” tegas Viva.
Perlindungan lahan pangan tersebut memiliki landasan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres yang berlaku sejak 4 Februari 2026 tersebut mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk penetapan dan perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan produksi pangan nasional.
Arah kebijakan tersebut juga kembali mengemuka dalam kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, ke Maluku Utara pada Rabu (5/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong ketahanan pangan di Maluku Utara.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendukung kebijakan nasional tersebut dengan mendorong penguatan swasembada pangan sekaligus diversifikasi ekonomi daerah. Di tengah pertumbuhan industri dan hilirisasi yang berkembang pesat, penguatan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan sektor ekonomi produktif lainnya tetap menjadi bagian penting dalam memperluas sumber pertumbuhan ekonomi.
Viva mengatakan bahwa Kementerian Transmigrasi juga tengah mendata kawasan transmigrasi yang berada di sekitar wilayah aktivitas pertambangan. Pendataan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta memastikan pengembangan kawasan berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, dan perlindungan lahan produktif.
Pada saat yang sama, Kementerian Transmigrasi mendorong hilirisasi berbagai komoditas unggulan kawasan transmigrasi untuk meningkatkan nilai tambah dan pendapatan masyarakat.
Viva mencontohkan pengolahan hilirisasi kelapa dalam di Halmahera Utara yang produknya telah menembus pasar ekspor. Pengembangan serupa juga dilakukan di sejumlah daerah, antara lain industri gula di kawasan transmigrasi Melolo, Sumba Timur; pengembangan pertanian dan ekspor durian di Parigi Moutong dan Sigi; serta pengolahan komoditas rajungan yang berasal dari Maluku, Maluku Utara, dan Pantura.
Menurut Viva, aktivitas ekonomi di kawasan transmigrasi harus memberikan manfaat yang semakin luas, baik bagi masyarakat transmigrasi maupun penduduk lokal di sekitarnya.
“Kalau ada aktivitas ekonomi, hal itu pasti dapat meningkatkan pendapatan masyarakat transmigrasi. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar masyarakat hidup mapan dan sejahtera,” ujarnya.
Kementerian Transmigrasi juga tengah menghimpun usulan pemerintah daerah untuk penyusunan program prioritas kawasan transmigrasi 2027. Usulan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, alokasi anggaran, dan arah pembangunan masing-masing kawasan.
Bagi Maluku Utara, penguatan kawasan transmigrasi menjadi bagian dari strategi memperluas sumber pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan pangan. Hilirisasi dan investasi terus didorong untuk menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja, sementara perlindungan serta produktivitas lahan pangan dijaga sesuai dengan kebijakan nasional.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan Maluku Utara diarahkan untuk memperkuat swasembada pangan dan diversifikasi ekonomi, sehingga pertumbuhan industri dan hilirisasi dapat berjalan berdampingan dengan penguatan ekonomi masyarakat serta keberlanjutan pangan daerah.(red)







