Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Gubernur Sherly Pangkas TPP ASN, Sinyal APBD Malut Terjepit

Gubernur Sherly Pangkas TPP ASN, Sinyal APBD Malut Terjepit

Gubernur Sherly Tjoanda pimpin Apel (dok:Adpim)

PUBLIKA-Sofifi, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dipastikan harus bersiap menerima penghasilan tambahan yang lebih kecil mulai tahun 2027. Pemerintah Provinsi Maluku Utara berencana memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 hingga 20 persen sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah yang semakin tertekan.

Kebijakan tersebut terutama akan menyasar ASN yang selama ini menerima TPP di atas Rp5 juta per bulan. Meski demikian, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos memastikan TPP tidak akan dihapus, melainkan hanya dikurangi sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Pada prinsipnya TPP ASN maupun PPPK di lingkungan Pemprov Malut tetap ada. Namun, akan dikurangi sekitar 10 sampai 20 persen, terutama bagi penerima TPP di atas Rp5 juta,” ujar Sherly kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut Sherly, kebijakan tersebut tidak terlepas dari pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai lebih dari Rp800 miliar. Kondisi itu berdampak langsung terhadap ruang fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyusun anggaran tahun 2027.

Selain berkurangnya dana transfer, beban keuangan daerah juga bertambah setelah pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, pada APBD Perubahan 2026, Pemprov Malut harus menyiapkan anggaran lebih dari Rp300 miliar untuk membayar hak ASN dan PPPK, yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi harus menganggarkan pada APBD Perubahan 2026 kurang lebih Rp300 miliar untuk pembayaran hak ASN maupun PPPK yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sherly juga menepis kekhawatiran bahwa rencana pinjaman daerah akan mengganggu pembayaran hak-hak ASN. Menurutnya, justru pinjaman menjadi salah satu solusi agar pemerintah tetap memiliki kemampuan membiayai berbagai kebutuhan daerah di tengah keterbatasan anggaran.

“ASN dan PPPK tidak perlu khawatir dengan pinjaman ini. Justru kalau tidak ada pinjaman, daerah tidak punya uang. Yang akan dilakukan tahun depan adalah penyesuaian TPP sekitar 10 sampai 20 persen. Tahun ini juga sudah ada penyesuaian untuk ASN,” katanya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap kebijakan pengurangan TPP dapat menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengganggu pelayanan publik maupun pembayaran hak dasar aparatur. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi menghadapi penurunan pendapatan daerah akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat serta meningkatnya beban belanja pegawai.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan