Publikamalut.com
Beranda News Penyerapan Anggaran Minim, Ini Tanggapan Komisi III Deprov Malut

Penyerapan Anggaran Minim, Ini Tanggapan Komisi III Deprov Malut

Ketua Komisi III Deprov Malut Rusihan Djafar (dok: Supardi. Tiakoly)

PUBLIKAmalut,  Komisi III DPRD  Maluku Utara mendesak agar  SKPD mempercepat penyerapan dan realisasi
anggaran tahun 2022. Untuk mempercepat lelang kegiatan komisi III DPRD meminta
agar  surat Penyediaan Dana (SPD)
ditiadakan dalam lelang kegiatan. SPD nanti digunakan saat kontrak kegiatan.

 ketua komisi III
Rosihan Djafar usai rapat evaluasi program tahun 2022 terhadap seluruh SKPD
mitra komisi III, mengaku Evaluasi Program tahun 2022 baru 36 persen realisasi
anggaran dan program realisasi ini sangat lambat dalam penyerapan “Torang
mendesak ke Dinas dan Badan yang menjadi komisi III untuk mempercepat proses
penyerapan anggaran”,katanya.

Ia memebeberkan keluhan SKPD 
permasalahan yang dihadapi dinas dan Badan yaitu terkait dengan SPD yang
dikeluarkan oleh  Badan Pengelolahan  Keuangan karena tanpa SPD  biro 
pengadaan Barang  dan jasa
Setdaprov  tidak bisa melakukan
pelelangan.” kita melaksanakan rapat 
berikut mengundang Sekda dan kaban Keuangan  untuk duduk bersama  kita mau meniadakan SPD lelang dululah  agar mempercepat proses
tender”,ungkapnya

Dijelaskan, SPD itu nanti dikontrak karena kontrak itu harus
butuh SPD akan tetapi seluruh kegiatan itu harus dilelang tanpa harus ada  SPD, sehingga menjadi masukan kita ke teman
-teman SKPD.“Saran  ini butuh kesepakatan
dari Sekda dan kepala BPKAD karena itu diagendakan lagi pada Jumat sore  untuk kesepakatan dengan Sekda,”harapnya.

Sementara  kepala Biro
pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Saifuddin Djuba membeberkan, kegiatan yang
sudah menyelesaikan tender diangka 338 
miliar lebih dari total Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan yang dimumkan
SKPD total belanja barang dan jasa  1
Triliun  lebih “itu berarti baru
sekitar   34 persen karena yang baru
ditetapkan pemenang itu  baru 338 miliar
lebih dari 146 paket”,katanya.

Tentunya masih sekitar 800 miliar yang  belum ditenderkan. Jumlah tersebut terbanyak
PUPR, Dinas Perkim juga banyak yang belum lelang,setiap tahun persoalan
ini  berulang- ulang. “harapannya  tahapan RAPBD disetujui oleh pemerintah
dengan DPRD itu sudah harus dilakukan proses pemilihan hanya saja setiap tahun
seperti itu masalah sama,”ungkapnya.

Ia menambahkan,   
alasan klasik yang sering menjadi hambatan kemudian masalah admistrasi
SK  PPK,KPA itu juga menjadi hambatan
padahal sebenarnya itu tidak perlu lagi kenapa harus berubah -berubah sehingga
proses pemilihan berjalan cepat.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan