Penyerapan Anggaran Minim, Ini Tanggapan Komisi III Deprov Malut

![]() |
Ketua Komisi III Deprov Malut Rusihan Djafar (dok: Supardi. Tiakoly) |
PUBLIKAmalut, Komisi III DPRD Maluku Utara mendesak agar SKPD mempercepat penyerapan dan realisasi
anggaran tahun 2022. Untuk mempercepat lelang kegiatan komisi III DPRD meminta
agar surat Penyediaan Dana (SPD)
ditiadakan dalam lelang kegiatan. SPD nanti digunakan saat kontrak kegiatan.
ketua komisi III
Rosihan Djafar usai rapat evaluasi program tahun 2022 terhadap seluruh SKPD
mitra komisi III, mengaku Evaluasi Program tahun 2022 baru 36 persen realisasi
anggaran dan program realisasi ini sangat lambat dalam penyerapan “Torang
mendesak ke Dinas dan Badan yang menjadi komisi III untuk mempercepat proses
penyerapan anggaran”,katanya.
Ia memebeberkan keluhan SKPD
permasalahan yang dihadapi dinas dan Badan yaitu terkait dengan SPD yang
dikeluarkan oleh Badan Pengelolahan Keuangan karena tanpa SPD biro
pengadaan Barang dan jasa
Setdaprov tidak bisa melakukan
pelelangan.” kita melaksanakan rapat
berikut mengundang Sekda dan kaban Keuangan untuk duduk bersama kita mau meniadakan SPD lelang dululah agar mempercepat proses
tender”,ungkapnya
Dijelaskan, SPD itu nanti dikontrak karena kontrak itu harus
butuh SPD akan tetapi seluruh kegiatan itu harus dilelang tanpa harus ada SPD, sehingga menjadi masukan kita ke teman
-teman SKPD.“Saran ini butuh kesepakatan
dari Sekda dan kepala BPKAD karena itu diagendakan lagi pada Jumat sore untuk kesepakatan dengan Sekda,”harapnya.
Sementara kepala Biro
pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Saifuddin Djuba membeberkan, kegiatan yang
sudah menyelesaikan tender diangka 338
miliar lebih dari total Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan yang dimumkan
SKPD total belanja barang dan jasa 1
Triliun lebih “itu berarti baru
sekitar 34 persen karena yang baru
ditetapkan pemenang itu baru 338 miliar
lebih dari 146 paket”,katanya.
Tentunya masih sekitar 800 miliar yang belum ditenderkan. Jumlah tersebut terbanyak
PUPR, Dinas Perkim juga banyak yang belum lelang,setiap tahun persoalan
ini berulang- ulang. “harapannya tahapan RAPBD disetujui oleh pemerintah
dengan DPRD itu sudah harus dilakukan proses pemilihan hanya saja setiap tahun
seperti itu masalah sama,”ungkapnya.
Ia menambahkan,
alasan klasik yang sering menjadi hambatan kemudian masalah admistrasi
SK PPK,KPA itu juga menjadi hambatan
padahal sebenarnya itu tidak perlu lagi kenapa harus berubah -berubah sehingga
proses pemilihan berjalan cepat.(red)