Publikamalut.com
Beranda Hukrim KPK Soroti Pokir DPRD dan Lelang Proyek di Pemprov Malut

KPK Soroti Pokir DPRD dan Lelang Proyek di Pemprov Malut

Gedung KPK (dok: istimewa)

PUBLIKA-Ternate, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD juga menjadi perhatian serius dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Selain itu sorotan juga pada proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi.

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang melibatkan KPK, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan DPRD Malut di Ternate, Kamis (11/6/2026).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, mengatakan KPK meminta agar seluruh usulan pokir dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat sehingga tidak membuka ruang bagi praktik penyimpangan.

“Untuk perencanaan pembangunan tadi memang fokusnya kepada bagaimana betul-betul pengelolaan pokir yang terbebas dari indikasi ataupun juga potensi-potensi penyelewengan termasuk juga potensi korupsi,” tegas Maruli.

Bahkan lembaga antirasua juga menyoroti dalam proses penyusunan penganggaran dana hibah, perjalanan dinas dan belanja perlengkapan kantor terindikasi penyelewengan.

Selain itu, KPK menyoroti proses pengadaan barang dan jasa, Menurutnya, sektor tersebut memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Yang paling banyak memang kami bahas bagaimana mencegah korupsi dari proses pengadaan barang dan jasa,” kata Maruli.

Ia menjelaskan, penggunaan metode e-purchasing yang semakin masif dalam pengadaan pemerintah membawa manfaat dari sisi efisiensi, namun juga menyimpan risiko yang perlu diantisipasi.

“Yang paling mengemuka memang PBJ dengan metode e-purchasing. Karena semakin ke sini penggunaannya semakin besar, tetapi kerawanan risiko korupsinya juga meningkat,” ujarnya.

Selain e-purchasing, KPK juga menyoroti pengadaan melalui mekanisme pengadaan langsung serta proyek-proyek strategis yang menggunakan sistem tender. Ketiga skema tersebut dinilai memiliki titik rawan yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu apabila tidak disertai transparansi dan pengawasan yang kuat.

“Lalu juga PBJ dengan metode pengadaan langsung. Dan terakhir juga PBJ di proyek atau juga PBJ strategis yang umumnya menggunakan tender,” tambahnya.

Maruli menegaskan, langkah yang dilakukan KPK tidak semata-mata berfokus pada penindakan kasus korupsi, melainkan lebih mengedepankan aspek pencegahan melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan.

.”kami memberikan waktu 3 bulan pada pemerintah Provinsi Malut untuk menindaklanjuti catatan dari KPK, jadi selanjutnya kami lihat respon pemerintah dalam waktu tiga bulan itu,”terangnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan