Wagub Malut Angkat Bicara Soal Penahanan Staf Ahli Gubernur
PUBLIKA-Ternate, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, angkat bicara terkait penahanan Staf Ahli Gubernur Maluku Utara, Abdullah Assagaf, oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan TPI Goto.
Sarbin menegaskan, setiap pejabat yang terseret dalam persoalan hukum harus siap menanggung risiko atas perbuatannya. Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kata dia, menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Kalau ada pejabat yang terseret persoalan hukum, tentu yang bersangkutan harus menanggung risikonya. Kita biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional,” tegas Sarbin.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya pejabat yang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada yang salah, ya silakan ditangkap. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Disentil mengenai status jabatan Abdullah Assagaf di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Sarbin mengatakan pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila yang bersangkutan masih menduduki jabatan ketika menjalani proses hukum, maka pemerintah dapat mengambil langkah untuk menonaktifkan sementara dari jabatan tersebut,”singanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah, kata Sarbin, akan menunggu dan menghormati seluruh tahapan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Kejari Tahan Staf Ahli Gubernur Malut, Diduga Terseret Kasus Proyek TPI Goto
Penahanan terhadap Abdullah Assagaf sebelumnya menjadi perhatian publik Maluku Utara. Sarbin menegaskan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat agar dalam menjalankan tugas dan kewenangan tetap berpegang pada aturan serta menjauhi praktik-praktik yang dapat berujung pada persoalan hukum.(red)







