Lampaui Kewenangan, Pj Gubernur Tegur Peringatan Kepala BPKAD Maluku Utara

PUBLIKA-Sofifi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya mendapat teguran keras dari Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir, pasalnya melampaui kewenangan.
Pasalnya BPKAD Malut Ahmad Purbaya secara diam-diam melakukan kebijakan rotasi pejabat diinternal BPKAD tanpa sepengetahuan Pj Gubernur.
Hal ini membuat Pj Gubernur Malut geram dengan memerintahkan pada kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya membatalkan SK mutasi pejabat di internal BPKAD Malut agar tidak melampaui kewenangan.
Kepala BKD Provinsi Malut Miftah Bay saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Pj Gubernur Malut telah memberikan teguran ke kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya dengan meminta batalkan SK mutasi.
BACA JUGA:Dugaan Utang Siluman Dikbud Rp 2.6 Miliar, Kepala BPKAD Malut Angkat Bicara
”Pak Gubernur sudah keluarkan surat agar mutasi pegawai id internal BPKAD Malut dibatalkan,”perintahnya
Mifta mengatakan pejabat dalam hal ini kepala dinas tidak memiliki kewenangan melakukan mutasi pegawai, karena yang berhak itu hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini gubernur.
”Kepala dinas hanya mengusulkan, melalui BKD namun tidak berkewenangan mutasi, karena yang berkewenangan mutasi hanya PPK,”ujarnya.
Mifta mengaku kebijakan Kepala BPKAD Malut dengan melakukan mutasi pegawai di internal itu menyalahi kewenangan, sehingga akan diberikan teguran keras.
”Kepala BPKAD Malut melampaui kewenangan sehingga akan dipanggil dan diberikan surat teguran keras,”tegasmya.
Informasi yang dihimpun Kepala BPKAD Malut melakukan mutasi pegawai di internal BPKAD Malut sebanyak 40 pegawai.
Pada 17 Juli 2024, Pj Gubernur telah mengeluarkan surat peringatan dengan Nomor 800.1.3.1127/2024 tentang Tanggapan Proses Mutasi Pindah Internal pada BPKAD Provinsi Maluku Utara. Surat ini memuat empat poin penting:
1. Bahwa sesuai peraturan Perundang-undangan terkait manajemen kepegawaian yang memiliki kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK
2. Bahwa mekanisme pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar bidang di dalam internal BPKAD Provinsi Maluku Utara hanya dapat dilakukan melalui evaluasi jabatan pelaksana. Perpindahan antar jabatan pelaksana jabatan lama ke jabatan pelaksana baru, berdasarkan usulan dari BPKAD kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Bahwa evaluasi pindah internal dari unit kerja induk ke UPTD, harus dengan penetapan keputusan Gubernur berdasarkan usulan Kepala BPKAD dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analis jabatan dan beban kerja, disampaikan kepada PPK melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah
4. Sehubungan dengan poin 1 sampai dengan 3 diatas dan untuk tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan, diminta kepada saudara agar segera mencabut dan membatalkan surat keputusan dimaksud.
Surat tersebut menutup dengan perintah agar semua pihak menjalankan keputusan dengan penuh tanggung jawab.
(Tim/red)