Publikamalut.com
Beranda Politik Banmus Tunda Pelantikan PAW Dua Anggota DPRD Halmahera Utara

Banmus Tunda Pelantikan PAW Dua Anggota DPRD Halmahera Utara

Rapat Banmus DPRD Halmahera Utara (dok:Al)

PUBLIKA-Halut,  Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara (Halut), terpaksa menunda jadwal pelantikan PAW dua anggota DPRD Halut dari Partai PKPI.

Hasil rapat Banmus memutuskan tunda pelantikan, karena ada beberapa alasan, pertama soal keabsahan pengurus DPP PKPI yang sudah berganti, kedua masalah gugatan antara kedua belah pihak yang masih berjalan di PTUN.

“Surat Kemenkumham diterbitkan pada 23 Desember 2023 lalu, ketua DPP PKPI yang sah diberikan kepada Aslizar Nurdin Tahjung, sementara pihak yang menggugat adalah kubuh Yusuf Silihin,”kata Ketua DPRS Halut Janlis G. Kitong, Kamis (2/5).

Menurutnya, gugatan SK Gubernur di PTUN yang diajukan Budiyanto Gawasali dan Dani Tantry ini juga kita harus menghargai, karena mereka juga memiliki hak untuk mengajukan proses ini sementara berlangsung.

“Jika dalam rapat tadi ada perdebatan soal masalah ini, pihaknya juga menghargai gugatan anggota DPRD yang mau digantikan, jadi nanti dua anggota DPRD ini kala dalam putusan PTUN kami akan melantik orang yang mengganti mereka,”bebernya.

BACA JUGA:Harita Nickel Catat Pendapatan Naik 26 Persen Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Halut Hi. Samsul Bahri Umar, dalam rapat Banmus ini tentu pihaknya belum bisa mengambil keputusan pelantikan, karena penalarannya surat-surat yang ada terutama surat dari Kemenkumham yang menjadi dasar.

“Tetu pasti ada polemik jika kami belum agendakan pelantikan, perlu diketahui SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Malut ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, ada surat keputusan MK dan ada surat Mendagri, ini yang mejadi alasan DPRD belum melakukan pelantikan,”ujarnya.

DPRD tetap menghargai proses sidang yang sementara berjalan di PTUN, jangan sampai sudah dilakukan pelantikan namun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Ini Nama-nama Bakal Calon Bupati dan Wabup Halut Daftar ke Gerindra

“Banmus tetap berpegang dengan SK Kemenkumham, karena bertentangan dengan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur soal keapsahan kepengurusan, sehingga menunggu putusan PTTUN,”pungkasnya.(Al/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan