Publikamalut.com
Beranda Headline 2 Kali Berturut-Turut LKPD Pemprov Maluku Utara Dapat Opini WDP Dari BPK

2 Kali Berturut-Turut LKPD Pemprov Maluku Utara Dapat Opini WDP Dari BPK

Penyerahan LHP LKPD Malut oleh kepala BPK ke Ketua DPRD dan Pj Gubernur Malut melalui rapat paripurna DPRD Malut (dok:Humas Deprov)

PUBLIKA-Sofifi,  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun  tahun 2022 lalu meraih opini  wajar dengan pengecualian (WDP). kini tahun Anggaran 2023 kembali mendapat opini WDP dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut.

Predikat DWP diraih Pemprov Malut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) LKPD 2023 Pemprov diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea kepada Ketua DPRD Kuntu Daud, dan Pj. Gubernur Samsuddin A Kadir, di ruang rapat Paripurna DPRD Malut, Sofifi, Kamis (30/5/2024).

Marius menyampaikan, Pemprov Malut telah menyampaikan LKPD Unaudited kepada BPK pada 31 Maret 2024, BPK kemudian melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:Pj Gubernur Serahkan SK 659 Tenaga PPPK Pemprov Maluku Utara 

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat hal yaitu: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Maluku Utara tahun 2023 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),”ucap Marius.

Oleh karena itu, DPRD dan para pemangku kepentingan diharapkan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

“Serta mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,”ujarnya.

BACA JUGA:Aset Pemprov Maluku Utara Rp 7.8 Triliun Jadi Sorotan KPK

Pada akhir sambutannya, Marius Sirumapea menyampaikan ucapan terima kash kepada Pj. Gubernur Maluku Utara beserta jajaran dan DPRD Provinsi Maluku Utara yang turut mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

“Semoga upaya ini turut mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang semakin maju, makmur dan sejahtera,”ucap Marius sebagai mana dilansir dari rri.id

Paripurna penyampaian LHP atas LKPD Provinsi Maluku Utara ini dihadiri Anggota DPRD, Kepala BPKP Malut Tri Wibowo Aji, perwakilan Forkopimda, serta kepala OPD dilingkup Pemprov Malut.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan