KPK Soroti Tambang Rakyat Emas di Halsel dan Halut
Ketua Korsubgah KPK Wilayah V Dian Patria (dok:PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKA-Sofifi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai sorot aktivitas tambang rakyat emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dan tambang rakyat di Kao Teluk Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
“Kami sudah dapat informasi bahwa disalah satu pulau yang namanya Kusubibi di Halmahera Selatan, ada aktivitas tambang ilegal yang katanya itu tambang rakyat,” kata Ketua Satgas Koordinas Superevisi dan Pencegahan (Korsunga) Wilayah V KPK, Dian Patria, saat rapat dengar pendapat di lantai II Red Corner, Kamis (13/10/2022).
Selain di Halsel, kata Dian, pihaknya telah mendapat informasi adanya tambang rakyat disekitar lokasi PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).“Saya belum kelapangan, saya dengar banyak tambang ilegal termasuk Halmahera Selatan, dan disekitaran di gosowong tambang juga ada tambang rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, yang menjalankan aktivitas tambang rakyat itu apakah punya izyatau tidak, jika tidak berarti ilegal tidak memiliki tambang, tetapi dengan aktivitas ilegal tersebut melakukan penjualan hasil tambang. Sehingga, KPK akan lakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.“Tambang ilegalkan ranahnya pihak kepolisian, perlu kordinasi di tingkat daerah maupun bisa di tingkat pusat,” tuturnya.
Lintas kordinasi lanjut Dian, akan dilakukan hingga ke pihak kementerian terkait salah satunya kementerian Kehutanan, jangan sampai terjadi aktivitas penambang ilegal yang telah memasuki kawasan hutan.
“ Jadi kita akan kordinasi dengan Dirjen Gakkum, sehingga melanggar kawasan hutan akan dilakukan pidana kehutanan. Kalau non kawasan hutan bisa dengan PPNS karena dia melanggar tataruang,” tuturnya.
Ia menegaskan,hadirnya tambang ilegal tidak ada pemasukan ke Pemda dan pemerintah pusat, karena jika penambangan ilegal terjadi pulau pulau kecil tidak ada pengawasan dari pemerintah.
“Tambang ilegal kalau kita masuk katanya agak sulit, karena banyak sekali penjangaan. Tambang yang di kusubibi itu sangat ngeri sekali karena tambang ilegal memiliki dampak lingkungan cukup ngeri, tutupnya.
Dian mengaku aktivitas tambang rakyat dekat dengan Gosowong itu belum mendapatkan informasi terkait dengan izin pertambangan rakyat (IPR), namun nanti dikonfirmasi ke Ditjen Minerba.
”saya dapat informasi ada tambang rakyat ilegal,namum hasil tambang rakyat itu dibeli oleh perusahaan, tapi nanti konfirmasi ke Minerba terkait izin, tapi kami dapat informasi belum ada izin, berarti itukan ilegal,”ungkapnya.(red)