Publikamalut.com
Beranda Ragam SPSI Warning Perusahaan Tambang di Maluku Utara Bayar THR Karyawan

SPSI Warning Perusahaan Tambang di Maluku Utara Bayar THR Karyawan

Ilustrasi karyawan perusahaan tambang (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP-KEP SPSI) Maluku Utara mengingatkan perusahaan yang beroprasi di Maluku Utara tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04 /III/2024 sejak tanggal 15 Maret 2024 batas akhir pembayaran THR adalah H-7 selebum Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Ketua FSP KEP SPSI Provinsi Maluku Utara, Hj. Ike Masita Tunas, menyampaikan bahwa pihak perusahaan tambang yang ada di Maluku Utara agar tidak telat untuk membayar THR bagi para pekerja.

BACAJUGA:Hore! THR dan Gaji ASN Segera Cair, Pemda Halmahera Utara Siapkan Rp 40 Miliar 

Ike menuturkan, merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia bahwa batas akhir pembayaran THR para pekerja adalah sebelum 7 hari lebaran idul fitri 1445 Hijriyah.

Olehnya itu, bagi perusahaan tambang yang ada di Maluku Utara wajib dan tepat waktu untuk memberikan THR bagi para pekerja, karena itu menjadi hak tanggungjawab bagi perusahan.

“Kami akan terus mengawal dan melindungi hak-hak para pekerja, khususnya para pekerja yang ada di Maluku Utara, hal demikian juga menjadi bagian dari Program FSP KEP SPSI Maluku Utara.,” ujarnya.

Selain itu, perusahan tambang di Maluku Utara selalu melihat hak-hak para pekerja, seperti halnya Tunjangan Hari Raya, Gaji Para pekerja, dan hak-hak lainnya yang patut perusahan jeli melihat dan bertanggungjawab.“Perusahan tambang harus selalu melihat dan memperhatikan hak-hak pera pekerja, seperti tunjangan hari raya, gaji para pekerja tambang, keselamatan para pekerja, itu yang lebih penting,” tandasnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan