PAW Iskandar Idrus, Jamrud Wahab Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Malut
PUBLIKA-Sofifi, Partai Amanat Nasional (PAN) resmi geser Iskandar Idrus dari anggota DPRD Malut dan digantikan dengan Jamrud Wahab. Pergantian antar waktu (PAW) melalui rapat paripurna DPRD Malut, Rabu (27/3).
Amatan wartawan, Jamrud Wahab mengambil sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Malut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Malut Muhammad Abusama, disaksikan langsung anggota DPRD, Plt Gubernur Malut dan pimpinan SKPD berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Malut.
Wakil ketua DPRD Malut Muhammad Abusama menyampaikan Iskandar Idrus dari fraksi PAN diangkat sebagai anggota DPRD Malut berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 161.82-4317 TAHUN 2019, telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Malut berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 100.2.1.4-546 TAHUN 2024 tanggal 12 februari 2024.
BACA JUGA:Samsuddin A Kadir Angkat Bicara Terkait Surat Plh Sekda Maluku Utara
“DPW PAN Provinsi Malut mengusulkan Jamrud Wahab sebagai calon pengantinnya,”ujarnya.
Berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 100.2.1.4-547 Tahun 2024. Jamrud Wahab telah resmi pengangkatan sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Malut sisa masa jabatan tahun 2019-2024.(red)