Publikamalut.com
Beranda Hukrim Usut Dugaan Korupsi Masjid Pohea, BEM STAI Sula Sebut Kajari Jangan Asal Janji

Usut Dugaan Korupsi Masjid Pohea, BEM STAI Sula Sebut Kajari Jangan Asal Janji

Presiden BEM STAI Babussalam Sula Jisman Leko (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sanana, Badan eksekutif mahasiswa STAI Babussalam Sula menyebut Kejari Kepulauan Sula jangan hanya menabur janji datangkan tim ahli untuk menindaklanjuti dugaan korupsi kasus Masjid An-Nur kepada warga Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

Ketua BEM STAI Babussalam Sula Jisman Leko kepada Publikamalut.com pada Sabtu (2/12/2023) berharap kasus tipikor pembangunan mesjid An-Nur di Desa Pohea itu segera tindak lanjuti, sehingga ada titik terang.

Lantaran, lanjut Jisman menilai kasus tersebut bukan lagi kasus baru. Karena berkas laporan dugaan korupsi kurang lebih tiga tahun telah ada di meja penyidik Kejari Kepulauan Sula , Maluku Utara.

BACA JUGA:Kejari Sula Didesak Usut  Pembangunan Mesjid Desa Pohea Kepulauan Sula

“Ketika ada desakan dari masyarakat dan pemuda pohea, menjadi pintu masuk bagi Kejari untuk mengusut pembangunan Masjid An-Nur sehingga ada titik terang, atas dugaan  gagal konstruksi terhadap bangunan tersebut,” jelas Jisman.

Dia menegaskan, seharusnya perkara tersebut telah di on proses, apalagi barang bukti berupa admistrasi aduan masyarakat telah dikantongi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

BACA JUGA:Lautan Manusia Aksi Bela Palestina di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara

“Masjid An-Nur desa pohea yang dibangun pada 2015 -2020 kemarin tapi bangunan masjid An-Nur tidak bisa digunakan untuk beribadah, ini membuat masyarakat setempat laporkan,”terangnya.

Ketua BEM STAI Sula menegaskan tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau Ekstra Ordinary Cream dalam dasar hukum UU tindak pidana korupsi UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan