Plt Gubernur Evaluasi Kediplinan ASN Pemprov Maluku Utara
PUBLIKA-Sofifi, Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Malut, M Al Yasin langsung melakukan evakuasi kedisiplinan ASN.
Rencana evaluasi Kediplinan ASN Pemprov Malut dengan melakukan apel gabungan seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, apel gabungan bakal dipimpin langsung Plt Gubernur Malut.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekda Malut nomor :000.1.5/4230/SETDA menyebutkan apal gabungan ini bersifat wajib bagi ASN dilingkungan Pemprov Malut untuk hadir.
BACA JUGA:Wagub M.Al Yasin Ali Resmi Jabat Plt Gubernur Maluku Utara
“Besok (Rabu) apel gabungan seluruh ASN dilingkungan Pemprov Malut, yang dipimpin langsung Plt Gubernur Malut”singkat Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan k Suamba saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Rahwan mengaku dalam apel gabungan ini, akan dilakukan absensi kehadiran ASN, sehingga diharapkan pada seluruh ASN agar dapat mengikuti apel gabungan berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Malut, Rabu (hari ini).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menunjuk Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Maluku Utara, M. Al Yasin Ali sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara.
BACA JUGA:KPK Tahan Gubernur Malut, Roda Pemerintahan Dikendalikan Wagub M Al Yasin
Penunjukan berdasarkan surat Mendagri nomor :100.2.1.3/7456/SJ bersifat segera dengan perihal penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai pelaksana tugas Maluku Utara.
Berdasarkan surat Mendagri tertanggal 21 Desember 2023, menyebutkan bekenaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba pada 19 Desember 2023.
Kemudian KPK menahan KH Abdul Gani Kasuba untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam undangan-undangan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.Dalam ketentuan pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa kepala daerah yang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utar, wakil Gubernur Maluku Utara melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Gubernur Maluku Utara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.(red)