Publikamalut.com
Beranda Hukrim Kejari Sula Didemo, Diminta Usut Dugaan Korupsi DD Pohea

Kejari Sula Didemo, Diminta Usut Dugaan Korupsi DD Pohea

EK-LMND Kota Sanana melakukan Aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (dok:ist)

PUBLIKA-Sanana, EK-LMND Kota Sanana melakukan Aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, dengan mendesak mengusut dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2021 senilai Rp. 300 juta lebih Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara.

Pasalnya, pada 11 Oktober 2023 kemarin pihak Inspektorat Kepulauan Sula telah melimpahkan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejari Sula.

BACA JUGA:Pemda Sula Resmikan Rumah Produksi Kopra Putih di Desa Mangoli

“Kami mendesak Kejari Sula agar segera melakukan penyelidikan terhadap rekomendasi Inspektorat Sula terkait dugaan dugaan Penyalagunaan Anggaran ADD dan DD Desa Pohea Tahun 2021 kurang lebih 300 Juta Rupiah,” kata Ketua LMND Adrian Galela dalam orasi, Selasa (24/10/2023).

Adrian meminta Kejari Sula serius menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi itu, agar kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Sula terjaga.

BACA JUGA:Rekomendasi KASN, Tergantung Perinta Gubernur Maluku Utara

“Kami butuh transparansi Kejari Sula , jangan sampai kepercayaan masyarakat Desa Pohea terhadap lembaga ini menurun akibat adanya Kong kalikonga, antara Mantan Kepala Desa Pohea dan Jaksa ,” tegasnya

Terpisah kepala Kejari Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot membenarkan telah mendapatkan kekomendasi Inspektorat terkait LHP Dana Desa Pohea

“Terkait hal itu benar kita sudah terima dari Inspektorat ada beberapa temuan fisik dan juga administrasi, namun kami juga telah sampaikan ke Inspektorat agar segera melakukan klarifikasi dan memberikan kesempatan terhadap kades Pohea Pak Rudi Duwila selama 60 hari untuk menyelesaikan,” kata Immanuel

BACA JUGA:Menteri Sandiaga Uno Bakal Hadir FTW Kepulauan Sula Tahun 2023

Lanjut Kepala Kejari Sula, jika kesempatkan diberikan namun  menyelesaikan,   Inspektorat menyampaikan ke Jaksa dan di proses hukum.

“Ketika waktu yang di berikan namun yang bersangkutan tidak bisa melakukan pengembalian maka akan di proses Hukum”jelasnya.

“atau ketika yang bersangkutan tidak sanggup maka di buat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang tidak sanggup menyelesaikan temuan maka kita segera proses intinya begitu,” ujar Immanuel menambahkan.(Cr03/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan