Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Rekomendasi KASN, Tergantung Perinta Gubernur Maluku Utara

Rekomendasi KASN, Tergantung Perinta Gubernur Maluku Utara

Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Mifta Baay (dok:ist)

PUBLIKA-Sofifi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara baru menerima rekomendasi dari Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) terkait dengan mutasi Kadri La Etje dari jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut beberapa waktu lalu.

“Surat rekomendasi dari KASN kami telah terimah, sehingga akan disampaikan pada Gubernur Maluku Utara,”Hal ini disampaikan Kepala BKD Malut Mifta Baay saat dikonfirmasi wartawan wia WhatsApp, Senin (23/10).

Mifta mengaku rekomendasi KASN tersebut ditujukan pada Gubernur Maluku Utara sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), sehingga akan menyampaikan isi dari rekomendasi tersebut.”surat rekomendasi ditunjukkan pada Gubernur Malut, sehingga besok (hari ini) saya sampaikan isi dari rekomendasi tersebut,”katanya.

BACA JUGA:KASN Rekomendasi Gubernur Tinjau SK Pergantian Kepala BPBJ Malut

Lanjut Mifta mengaku rekomendasi KASN untuk mengembalikan posisi Kadri La Etje pada jabatan sebelumnya ini, tergantung pada Gubernur Maluku Utara .”saya hanya bawahan saja melaksanakan perintah atasan, jadi soal rekomendasi KASN ini, menunggu arahan Gubernur Malut,”singkatnya.

BACA JUGA:Gubernur Lantik 20 Kepsek dan 24 Pejabat Eselon III Pemprov Malut

Sekedar diketahui, Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan rekomendasi pada Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar meninjau kembali surat keputusan terkait dengan pergantian Kadri La Etje dari Jabatan kepala Biro BPBJ Setda Malut, pasalnya pergantian tidak sesuai prosedur.

Hal ini berdasarkan surat rekomendasi KASN surat B-3962/JP.01/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Haaik klarifikasi yang dilakukan KASN pada Pemerintahan Provinsi Maluku Utara melalui kepala BKD Malut, ditemukan mutasi Kadri La Etje melalui rekomendasi KASN, selain itu tidak dilakukan pemeriksaan secara tertulis sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang undangan.

Bahkan sampai rekomendasi KASN diterbitkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memberikan data terkait pada KASN. Sehingga KASN merekomendasikan pada Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba agar meninjau kembali SK, dan mengembalikan Kadri La Etje pada jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut atau jabatan lain yang setara.

Dalam surat rekomendasi, KASN memberikan waktu 14 hari sejak rekomendasi ini diterbitkan agar segera ditindaklanjuti, hal tindaklanjuti dilaporkan kembali pada KASN.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan