Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Gubernur AGK Tanggapi Rekomendasi KASN 

Gubernur AGK Tanggapi Rekomendasi KASN 

Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba (dok: Adpim)

PUBLIKA-Sofifi, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba buka suara terkait rekomendasi Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) memerintahkan agar mengembalikan posisi Kadri La Etje sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut yang dinonjob pada beberapa waktu lalu.

Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba saat dikonfirmasi, Rabu (25/10) mengaku telah menerima surat rekomendasi KASN, sehingga akan ditindaklanjuti.

”surat rekomendasi KASN sudah saya terima, kami akan tindaklanjuti”katanya.

BACA JUGA:Rekomendasi KASN, Tergantung Perinta Gubernur Maluku Utara

Namun Gubernur Maluku Utara tidak mengembalikan posisi Kadri La Etje sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut, namun pada jabatan lain.

BACA JUGA:Seminar Lingkungan Akan Digelar pada FTW Kepulauan Sula Tahun 2023

”Saya akan kembalikan yang bersangkutan sebagai mana rekomendasi KASN, namun tidak pada jabatan semula, namun di jabatan lain yang setara,”singkatnya.

Sementara Kepala BKD Malut Mifta Baayi saat dikonfirmasi mengaku telah menyampaikan surat rekomendasi KASN ke Gubernur Malut.”untuk rekomendasi KASN sudah disampaikan kepada Gubernur Malut,”ujarnya.

Namun sampai saat ini belum ada perintah dari Gubernur Malut terkait dengan tindaklanjut rekomendasi KASN tersebut.

”Prinsip saya menunggu perintah saja dari Gubernur Malut, terkait dengan tindak lanjut rekomendasi KASN,”singkatmya.

Sekedar diketahui, Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan rekomendasi pada Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar meninjau kembali surat keputusan terkait dengan pergantian Kadri La Etje dari Jabatan kepala Biro BPBJ Setda Malut, pasalnya pergantian tidak sesuai prosedur.

Hal ini berdasarkan surat rekomendasi KASN surat B-3962/JP.01/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Hasil klarifikasi yang dilakukan KASN pada Pemerintahan Provinsi Maluku Utara melalui kepala BKD Malut, ditemukan mutasi Kadri La Etje melalui rekomendasi KASN, selain itu tidak dilakukan pemeriksaan secara tertulis sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang undangan.

Bahkan sampai rekomendasi KASN diterbitkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memberikan data terkait pada KASN. Sehingga KASN merekomendasikan pada Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba agar meninjau kembali SK, dan mengembalikan Kadri La Etje pada jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut atau jabatan lain yang setara.

Dalam surat rekomendasi, KASN memberikan waktu 14 hari sejak rekomendasi ini diterbitkan agar segera ditindaklanjuti, hal tindaklanjuti dilaporkan kembali pada KASN.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan