Dikeluhkan, Ini Pelayanan BBM di SPBU Sanana di Sepakati Bersama
PUBLIKA-Sanana, Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukam mediasi bersama dengan Pertamina, SPBU, Satgas, dan Disprindag beserta sejumlah pengguna BBM kompensasi, Rabu (18/10/2023).
Mediasi dilakukan sejumlah konsumen kedepatan melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite, diamankan oleh Polres Sula.
BACA JUGA:Modifikasi Tengki, Satgas Razia Puluhan Kendaraan Roda 2 di SPBU Sanana
Dalam mediasi yang berlangsung itu, Kasat Reskrim Polres Sula, AKP Abu Zubair Latupono, menegaskan, untuk tidak menitik beratkan satu sama lain dan segalanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, mediasi ini harus melahirkan solusi terbaik demi kepentingan Umum.
“Mediasi ini hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi orang banyak, sehingga diharapkan mari sama-sama sesuai dengan aturan yang berlaku,”harap Kasat reskrim Polres Sula Abu Zubair.
BACA JUGA:Tutup Defisit APBD-P, Mendagri Perintah Pemprov Malut Pangkas Belanja
Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama baik pihak SPBU maupun para konsumen di tandatangani bersama diatas meterai 10.000.
Poin-poin kesempatan tersebut sebagai berikut :
1. Pihak SPBU reguler Sanana melakukan pelayanan pengisian BBM kepada konsumen pengguna mulai pukul 07.00 WIT sampai dengan pukul 21.00 WIT sebagaimana hasil kesepakatan RDP antara DPRD, PEMDA, dan Pihak SPBU Regular Sanana pada sebelumnya.
2. SPBU Reguler Sanana hanya melayani pengisian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan Roda Empat yang memiliki Barcode.
3. Agar SPBU Reguler Sanana melakukan perbaikan managemen pelayanan.
4. Agar SPBU Reguler Sanana mengaktifkan 3 (Tiga) Nosel di SPBU Reguler Sanana selama pelayanan sesuai dengan ketentuan jam pelayanan.
5. Permintaan BBM jenis Pertalite dari SPBU Reguler Sanana ke Pertamina harus disetor.
6. Pembayarannya 1 (Satu) hari sebelumnya, Mengingat hari Sabtu dan Minggu libur, maka SPBU Reguler Sanana menambahkan.
7. Pembelian BBM jenis Pertalite pada hari Jum’at sebanyak 15 KL. Nelayan mendapatkan BBM dari APMS Pohea dan APMS Waiboga dengan menyertakan Kartu Nelayan dan rekomendasi dari Dinas Perikanan pada saat melakukan pembelian BBM jenis Pertalite.
7. Pembelian BBM jenis Pertalite pada hari Jum’at sebanyak 15 KL. Nelayan mendapatkan BBM dari APMS Pohea dan APMS Waiboga dengan menyertakan Kartu Nelayan dan rekomendasi dari Dinas Perikanan pada saat melakukan pembelian BBM jenis Pertalite.
Sekedar diketahui, mediasi dilakukan di Ruang Aulah Polres Kabupaten Kepulauan Sula(Cr03/red)