Publikamalut.com
Beranda Hukrim Lima Pelaku Pengeroyokan di Kepulauan Sula Terancam Kurungan 12 Tahun

Lima Pelaku Pengeroyokan di Kepulauan Sula Terancam Kurungan 12 Tahun

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara IPTU Rinaldi Anwar memerintahkan keterangan pers atas kasus pengeroyokan (dok:Anto)

PUBLIKA-Sanana, Polres Kepulauan Sula menetapkan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan di Desa Paslal, kecamatan Mangoli Selatan, (27/06).

Bahkan 5 pelaku terancam kurungan 12 tahun, pasalnya korban  pengeroyokan dengan insial SS (22) warga desa Brokol meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara IPTU Rinaldi Anwar dalam konferensi pers Kamis (4/7/2024) menyampaikan, lima orang tersangka tersebut masing-masing berinisial, yakni MF (26) warga Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, dan SE (22) warga Desa Kaporo, AU (18) warga Desa Kaporo MH (12) warga Desa Kaporo, AH (23), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan.

BACA JUGA:Jaga Kelestarian Alam, Polres Kepulauan Sula Tanam 1.000 Pohon Mangrove

“Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 27 Juni 2024,  Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula telah menetapkan 5 tersangka dari   8 orang yang diamankan dalam tahapan proses penyidikan,” ungkap Rinaldi

Rinaldi mengaku, dalam kasus itu pihaknya  memeriksa sebanyak 5 orang saksi dengan barang bukti berupa sebatang kayu dengan panjang kurang lebih 120 cm.

lima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 2 p3d, berpasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 pasal 1 e KHUP pidana dengan hukuman tahanan tahanan selama 12 tahun.

“Barang siapa bersama-sama membuat tindak kekerasan yang menyebabkan kematian orang dihukum dengan hukuman penjara selama 12 tahun tahanan,” tuturnya.(Tox/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan