Publikamalut.com
Beranda Headline Gubernur AGK Ganti Jabatan Kadis PUPR, Disnakertrans dan Balitbangda Malut

Gubernur AGK Ganti Jabatan Kadis PUPR, Disnakertrans dan Balitbangda Malut

Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir lantik pejabat eselon II dilingkungan Pemprov (dok: Adpim Malut)

PUBLIKA-Sofifi, Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba kembali melakukan pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setelah  melakukan evaluasi dan Uji kompetensi pada 24 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Provinsi Maluku Utara.

kali ini tiga pejabat yang rotasi, yakni  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda).di Sofifi, Selasa, 06/06/2023.

Pelantikan tiga pejabat Pemprov dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Drs. Samsudin Abdul Kadir, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/22/VI/2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawi Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Kepala Balitbangda Provinsi Maluku Utara Ir. Mulyadi Wowor,M.Si menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Eknomi, Keuangan dan pembangunan Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Saifudin Djuba ST menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Nurlaila Muhammad S.Pd. MM menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, dan SDM Provinsi Maluku Utara.

Sementara, Ir. Ridwan Goal Putra Hasan pada posisi baru sebagai staf di Biro Perekonomian Setda Provinsi Maluku Utara san Andreas Thomas. S.Pd memasuki masa pensiun

Sekprov Malut Drs. Samsudin Abdul Kadir usai melantik ketiga pejabat tersebut mengatakan pelantikan Tiga Pimpinan pada unit kerja tersebut merupakan hal biasa dalam sebuah rotasi jabatan dan semata-mata untuk penyegaran. Apalagi pada jabatan Staf Ahli ada yang tidak aktif sehingga harus diganti dengan pejabat yang lebih aktif.

“Penempatan ibu Nurlela dan Mulyadi Wowor pada Jabatan Staf Ahli untuk memperkuat pelayanan saat menggantikan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur”, Kata Sekprov.

Selanjutnya, pengangkatan dan pemberhentian telah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari panitia seleksi setelah dilaksanakan evaluasi dan Uji Kompentesi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.u

Sementara untuk Pejabat pelaksana Tugas pada dinas PUPR dan Balitbangda akan segera dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur.”hingga saat ini untuk Plt kadis PUPR Malut masih menunggu SK dari Gubernur Malut,”singkat Karo Adpim Malut Rahwan K Suamba menambahkan saat dikonfirmasi via WhatsApp.(red)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan