Publikamalut.com
Beranda Headline Utang Pemprov Capai Rp 600 Miliar, Begini Respons Gubernur Maluku Utara

Utang Pemprov Capai Rp 600 Miliar, Begini Respons Gubernur Maluku Utara

Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba
Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba (dok: Adpim)

PUBLIKA-Sofifi, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba angkat bicara terkait dengan utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai 600 miliar ini merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Utang Rp 600 miliar itu utang pemerintah, dalam pemerintahan ada eksekutif dan DPR, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk selesaikan,”hal ini ditegaskan Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/2)

Menurutnya utang senilai Rp 600 miliar itu merupakan utang pemerintah, sehingga akan diselesaikan oleh pemerintah, “yang namanya utang pemerintah yang sudah pasti akan dibayar oleh pemerintah, jadi tidak harus hasil lempar,”kata AGK.

Gubernur Malut dua periode menjelaskan pemerintahan itu bukan hanya Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda), namun ada wakil Gubernur juga serta ada DPRD,

“kalau Wagub serahkan tanggung jawab ke Gubernur tapi berpemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur termsuk DPRD, sehingga tanggungjawab bersama,”ujarnya

Meskipun nilai utang yang begitu besar namun orang nomor satu di Pemprov Malut itu memastikan akan segera dilakukan penyelesaian pembayaran utang.

“kalau utang itu Ustadz Gani punya pasti Tara (tidak) bisa bayar, tapi Insya Allah Pemerintah yang selesaikan pembayaran utang,”tegas ya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya menambahkan utang sebesar Rp 600 miliar ini terdiri dari utang ke pihak ketiga kurang lebih 300 miliar lebih dan utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota kurang lebih Rp 200 miliar lebih.

“utang ini ke pihak ketiga kurang lebih 300 miliar lebih sementara utang DBH kurang lebih Rp 200 miliar lebih, utang DBH ini akumulasi dari tahun 2019 atau empat tahun terkahir yang tidak dianggarkan,”singkatnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan