Malut Berlakukan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Lintas Provinsi
Pelabuhan Ahmad Yani (dok:istimewah) |
PUBLIKA-SOFIFI, Mudik lebaran antar Provinsi melalui pelabuhan dan bandara udara Ternate diwajibkan vaksin boster hal ini sesuai edaran Menhub Nomor
:26, 27 dan 28 untuk angkatan laut,Darat dan udara. penerapan ini, setelah Dinas Perhubungan (Dishub)Maluku Utara dan tim Satuan tugas (Stgas)
angkutan telah sepakat dalam rapat bersama beberapa hari lalu.
Kadishub Armin Zakaria
mengatakan pademi covid-19 belum berakhir seingga penerapakan protocol
kesehatan masih diberlaku dalam mudik lebaran. Untuk lintas kabupaten/kota di
Malut sesuai dengan kebijakan pemda masing-masing, sementara mudik lintas
provinsi diberlakukan syarat vaksin booster.
“Mudik antar
kabupaten/Kota masuk di Kabupaten/Kota sesuai kebijakan kabupaten/Kota masing
–masing, sementara mudik lintas
provinsi, kami berlakukan syarat itu, vaksin ke 3 tidak perlu lagi ada syarat
antigen akan tetapi jika baru vaksin pertama dan kedua syarat itu tetap berlaku,”katanya.
Maka pemberlakukann
vaksin ke tiga, yang nantinya penjagaan
di pelabuhan Ahmad Yani dan Bandara berdasarkan Kesepakatan bersama sehingga ada posko bersama antara TNI/Polri untuk angkutan lebaran.”nanti
penjagaan di pintu masuk pelabuhan Ahmad Yani, Bandara maupun terminal. Yang
tidak vaksin sama sekali berarti tidak bisa mudik”,jelasnya.(tim/red)