Publikamalut.com
Beranda Hukrim Hari Raya Idul Fitri, 53 Orang Napi Lapas Tobelo Dapat Remisi

Hari Raya Idul Fitri, 53 Orang Napi Lapas Tobelo Dapat Remisi

Lapas Kelas IIB Tobelo (dok: istimewa)

PUBLIKA-Halut, Puluhan narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tobelo mendapatkan remisi khusus tahun 2023 di momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo Romi Novitrion mengatakan melalui Surat Keputusan nomor : PAS-633.PK.05.04 Tahun 2023, telah menetapkan sebanyak 53 orang Napi yang mendapatkan remisi khsus di hari raya Idul Fitri 1444 hijriah ini.

“Awalnya kami mengusulkan sebanyak 53 orang Napi ke Kemenkumham wilayah Malut, dan Alhamdulillah usulan kami tidak berkurang sesuai dengan apa yang kami harapkan,”jelasnya.

Dijelaskannya, Napi yang di usulkan ini sesuai dengan kriteria dan masa tahanan mereka selama ini, pengusulan Napi ini juga di teliti oleh Kemenkumham.”yang mendapatkan pidana khsus PP 99 Tipikor sebanyak 2 orang, sedangkan PP 28 pidana umum sebanyak 51 orang,”ujarnya.

“Napi yang mendapatkan remisi khusu ini mereka mendapatkan besaran remisi sebanyak 11 orang mendapatkan 15 hari potongan masa tahan, 31 orang 1 bulan, 8 orang 1 bulan 15 hari, dan 3 orang 2 bulan,”tuturnya.(Al/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan