Imigrasi Tobelo bersama Polres Amankan Satu Keluarga WNA Philipina
Imigrasi Tobelo bersama Polres Halut amankan satu keluarga WNA Philipina (dok: Al/PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKA-Tobelo, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo bersama Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) berasal dari Philipina yang masuk ke Indonesia menggunakan ijin yang tidak sah.
Tiga WNA ini merupakan pasangan suami istri dan satu orang anak diduga telah tinggal beberapa bulan di Indonesia namun tidak menggunakan visa yang sah. mereka di amankan tepatnya di desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara pada Kamis (24/8).
Kakanim Tobelo Agung Pramono dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan ini menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan orang asing yang di curigai.
“Setelah mendapat laporan dari warga, Tim pengawasan orang asing dalam hal ini Reskrim untuk mengamankan sebanyak 3 warga Philipina di Desa Gorua Selatan,”ucapnya
Agung menjelaskan, ketiganya di duga telah masuk di wilayah Indonesia secara ilegal dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa visa yang sah dan masih berlaku. Ketiga warga negara Philipina tersebut diantaranya RAC alias Reynaldo, JBT alias Jenny dan CRTC alias Clyde.
“Imigrasi juga meminta masyarakat agar melaporkan jika terdapat orang asing yang dicurigai di wilayahnya sehingga dapat ditindaklanjuti guna dilakukan penyelidikan,”ujarnya
Sementara Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Elvin Septian Akbar setelah kurang lebih 2 Minggu di lakukan penyelidikan dan baru kali ini dilakukan penindakan.
“Sesuai dengan UU Keimigrasian bahwa perlu dilakukan penindakan. Setelah itu ada tindaklanjut selanjutnya dengan berkoordinasi kembali dan akan dilakukan pendalaman. Dan persoalan ini akan diselesaikan secepatnya. Ini merupakan langkah yang baik dengan melakukan fungsi kontrol terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia secara khusus di Halut,”jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Elvin, tiga orang WNA tersebut di peroleh informasi bahwa ketiganya masuk ke wilayah Indonesia melalui pulau Balut Philipina menuju Tobelo menggunakan pamboat pada bulan Juli 2022 lalu dalam rangka menjenguk paman yang sakit strok.
“tiga orang WNA masuk melalui jalur laut, Meraka masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kegiatannya di Indonesia dan kantor imigrasi kelas II non TPI juga telah melakukan kordinasi dengan Konsulat Jenderal Philipina di Manado terkait kasus tersebut,”tuturnya
Diketahui hingga berita ini diturunkan, saat ini Reynaldo sementara diamankan di kantor Imigrasi Tobelo, sementara istrinya sedang berada di rumah mereka tepatnya di desa Gorua Selatan karena mengalami keguguran.(Al/red)