Publikamalut.com
Beranda Headline Sertifikat Tanah dan BPKB Jadi Jaminan Selesaikan Temuan Rp 127 Miliar

Sertifikat Tanah dan BPKB Jadi Jaminan Selesaikan Temuan Rp 127 Miliar

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali (dok: Ady)

PUBLIKA-Sofifi, Sidang majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),  terhadap temuan di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Maluku Utara kurang lebih Rp 127 miliar. 

Majelis memutuskan baik pihak ketiga maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) diberikan waktu untuk menyelesaikan kerugian negara. dengan menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) jaminan berupa sertifikat tanah dan BPKB kendaraan.

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali saat dikonfirmasi wartawan usai gelar sidang TPTGR mengaku sidang hari ini untuk temuan di lima SKPD yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kelautan dan Perikanan dan RSUD Chasan Boesoirie.

“Hari ini kami sidang temuan semester II tahun 2022 di lima SKPD Pemprov Malut dengan nilai temuan kurang lebih 127 miliar, dalam sidang kami putuskan baik pihak ketiga maupun PPK diberikan waktu paling cepat enam bulan bagi temuan angka yang kecil sementara ada pula waktu yang berikan satu tahun dan paling lama dua tahun untuk temuan nilai yang besar untuk menyelesaikan,”ungakpnya.

Nirwan mengaku meskipun diberikan waktu untuk menyelesaikan temuan, namun majelis juga menyedorkan untuk menandatangani SKTJM sebagai jaminan berupa sertifikat tanah dan BPKB kendaraan pada pihak yang menjadi temuan.

”Waktu yang diberikan untuk selesaikan temuan, namun harus ada jaminan berupa sertifikat tanah dan BPKB kendaraan sebagai syarat, jika tidak ada jaminan maka BPK akan menolaknya,”ungakpnya.

Lanjut Nirwan dalam sidang TPTGR tadi sebagian telah menyetorkan kerugian negara kurang lebih 100 juta lebih.

”Temuan-temuan yang angkanya kecil tadi dalam sidang telah dikembalikan kurang lebih 100 juta, namun sebagian besar meminta waktu untuk diselesaikan,”cetusnya.

Nirwan menambahkan temukan kurang lebih 127 miliar ini pihak ketiga dan PPK sehingga yang bertanggungjawab ini pihak bertemuan, misalnya PPK A dinas tertentu meskipun PPK itu sudah pindah di ke daerah lain, namun temuan tersebut tetap melekat dan harus diselesaikan.

”Saya berharap semua pihak yang jadi temuan punya etika baik untuk menyelesaikan, pasalnya jika waktu yang diberikan namun belum diselesaikan temuan tapi punya nilai baik akan diberikan kesempatan waktu lagi untuk menyelesaikan, lain cerita dengan waktu diberikan namun tidak punya etikad baik untuk selesaikan,”terangnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan