Publikamalut.com
Beranda News PAW Anggota DPRD Malut Dari Partai Berkarya Resmi Dilantik

PAW Anggota DPRD Malut Dari Partai Berkarya Resmi Dilantik

Pelantikan PAW Anggota DPRD Malut Zainal Samad (dok:Humas Deprov)

PUBLIKA-Sofifi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi melantik anggota pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Berkarya, pelantikan atau pengambilan sumpah janji jabatan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, berlangsung ruang paripurna DPRD Malut, Jumat (17/2)

PAW anggota DPRD Malut yang dilantik yakni Zainal Samad dari Partai Berkarya untuk mengantikan Ashari Turuy, lantaran diberhentikan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4.302 Tahun 2023 tanggal 1 Februari 2023.

dan Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.4-303 Tahun 2023. Saudara Jainal Samad telah diresmikan pengangkatannya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Malut sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Ucapan sumpa dan janji jabatan dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud .

“Sesuai ketentuan tata tertib dewan, maka pada hari ini, kita bersama-sama menyaksikan pengucapan sumpah dan janji PAW anggota DPRD Malut atas nama Jainal Samad menggantikan saudara Ashari Turuy dari Partai Berkarya,” jelas Kuntu.

Ketua DPRD Malut mengaku atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, kami mengucapkan selamat kepada saudara Jainal Samad yang mulai hari ini telah secara resmi menjadi anggota DPRD Malut. 

“Semoga amanah yang saudara emban saat ini merupakan sebuah kehormatan yang mengandung tanggungjawab yang besar, karena amanah ini sesuai dengan sumpah yang telah diikrarkan tadi,”harapnya.

“Kepada saudara Ashari Turuy, atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan kerjasama selama menjadi anggota DPRD Malut. Semoga kerja keras dan sumbangsih yang telah diberikan bagi pembangunan daerah ini tercatat sebagai amal ibadah,” sambungnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan