Kadis PUPR Malut : Hasil Validasi Usulan Ruas Jalan Provinsi Masuk Dalam Inpres
Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba |
PUBLIKA-Sofifi, Lima ruas jalan di Kabupaten Halmahera Selatan yang bakal
masuk dalam kebijakan instruksi Presiden (Inpres) menjadi perbincangan hangat,
ditanggapi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi
Maluku Utara, Saifuddin Djuba, menyebutkan lima ruas jalan d jauh sebelumnya
telah diusulkan ke Bappenas dan Kementerian PUPR.
“Soal ruas jalan di Halsel ini juga sudah mengusulkan ke pusat sejak
September 2022 melalui Bappenas dan Kementerian PUPR dan itu sudah dibahas.
Hal ini ditegaskan Saifuddin yang ditemui wartawan usai menggelar rapat
dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara dan Dinas PUPR
Kabupaten/Kota, Selasa (7/2).
Menurut dia, dalam rapat itu sudah dibahas terkait verifikasi terhadap
usulan penanganan jalan daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) terkait
jalan daerah.
“Jadi sudah divalidasi, tentunya didalamnya ada lima ruas yang saat ini
menjadi perbincangan hangat. Kalau saya, lima ruas ini menajadi kewenangan
provinsi, setidaknya Pak Bupati Halsel tidak harus menyampaikan bahwa provinsi
tidak tahu menahu soal Inpres,” katanya.
Saifuddin menjelaskan, usulan Inpres itu ada yang melalui kabupaten dan
provinsi, kemudian didanai oleh APBN. Jadi yang menangani bukan dari pemerintah
daerah, tetapi Kementerian PUPR melalui BPJN.
Meski demikian, ia mengungkapkan, untuk di Halsel hanya ada tiga ruas jalan
saja yang masuk validasi lewat Inpres.
“Ketiga ruas jalan yang divalidasi itu adalah Saketa-Dehepodo, Pulau Makian,
dua ruas jalan di pulau Obi (Laiwui-Jikotamo-Anggai dan
Jikodolong-Soligi-Wayaloar). Sedangkan untuk Matutin-Ranga Ranga tidak masuk,”
terangnya.
Pihaknya juga menegaskan sangat tidak mungkin Pemprov dengan begitu mudah
membatalkan beberapa ruas jalan yang sementara dikerjakan melalui Multiyears
sesuai permintaan Bupati Halsel.(penamalut/red)