Tujuh Mega Proyek Pemprov Malut Jadi Temuan dan Kena Denda Puluhan Miliar
Komisi III Deprov tinjau Pembangunan jalan Ibu-Kedi Sumber Anggaran dari Pinjaman PT SMI beberapa waktu lalu (dok: PUBLIKAmalut.com/Ilos) |
PUBLIKA-Sofifi, Tujuh paket Mega proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pembangunan jalan dan jembatan dengan total anggaran sekitar Rp 350 miliar, sumber dana dari pinjaman PT Sarana multi Infrastruktur (SMI) yang dikerjakan pihak ketiga, progres pekerjaan jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selain itu pihak ketiga Pelaksanaan 7 proyek itu kena denda sehingga mencapai Rp 94 miliar.
Hal ini terungkap, setelah Komisi III DPRD Maluku Utara melakukan rapat bersama dengan BPK Perwakilan Provinsi Malut.
“Kami membahas progres pekerjaan jalan dan jembatan yang belum tuntas dikerjakan yang didanai oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI),” ungkap Marius saat ditemui di halaman kantor BPK RI di Jl. Jati Besar, Kota Ternate.
Marius bilang, proyek tersebut bisa dilanjutkan oleh pihak rekanan apabila masalah denda keterlambatan pekerjaan dapat diselesaikan.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara Julkifli Umar menjelaskan, Berdasarkan data hasil audit BPK pada saat rapat sebesar Rp 94 Miliar, dari tujuh paket yang telah di kerjakan.
“Jadi berdasarkan hasil audit BPK temuan tersebut sebesar Rp 94 Miliar, mulai dari keterlambatan pekerjaan dan seterusnya serta denda,” kata Julkifli saat dikonfirmasi di halaman kantor BPK Malut, Selasa (17/1/2023).
Menurut Julkifli, temuan tersebut tersebar di seluruh tujuh paket, sedangkan untuk denda sendiri terhitung progres pekerjaan sampai saat ini, sehingga tujuan kami bertemu dengan BPK hari ini agar kita bisa melanjutkan pekerjaan proyek Payahe-Daepodo yang baru selesai sebesar 65 persen, dan Matuting-Ranga ranga 85 persen.
“Sehingga tujuan kordinasi dengan BPK agar proyek yang mangkrak bisa di lanjutkan, sehingga bisa fungsional agar dapat di nikmati oleh masyarakat,” jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku, Bahwa jika kita melanjutkan proyek tersebut semua tergantung PPK karena mereka yang melakukan tanda tangan kontrak, bisa juga pihaknya rekanan yang mengerjakan proyek itu bisa putus kontrak karena di anggap gagal.
“Sehingga menurut BPK semua tergantung PPKnya, jika di lanjutkan tetap akan kena denda,”katanya.
Tujuh megah proyek Multiyears Pemprov Malut bersumber anggaran dari pinjaman PT SMI diantaranya:
Ruas Jalan Matuting-Ranga Ranga nilai kontrak Rp 62.610.000.000 (progres 85 persen)
Ruas Jalan dan Jembatan Payahe-Dehepodo (Hotmix) nilai kontrak Rp 46.700.000.000 (progres 65 persen)
Ruas Jalan dan Jembatan Saketa-Dehepodo nilai kontrak Rp 51.900.000.000 (progres 100 persen)
Ruas Jalan dan Jembatan Ibu-Kedi (Sirtu) nilai kontrak Rp 67.545.000.000 (progres 100 persen)
Ruas Jalan Tolabit-Toliwang-Kao (Hotmix) nilai kontrak Rp 22.100.000.000 (progres 100 persen)
Pembangunan Jembatan Kali Oba II (lanjutan) nilai kontrak Rp 25.000.000.000 (progres 100 persen)
Ruas Jalan Bahar Andili (segmen Sofifi-Akekolano) nilai kontrak Rp 15.000.000.000 (progres 100 persen).(red)