Tuntut Penyelesaian Lahan, Petani Galela Nekat Bermalam di DPRD Malut
Serikat Petani Galela Nekat Bermalam di gedung DPRD Malut (dok:PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKA-Sofifi, Petani Galela yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Petani Galela Halmahera Utara (Halut) melakukan aksi tuntutan di depan kantor DPRD Maluku Utara, dalam aksi tersebut masyarakat yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dan mahasiswa meminta kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Malut agar bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah antara masyarakat dan pihak perusahaan yang berjalan sejak lama.
Bahkan Amatan wartawan, Senin (23/10) malam masa aksi yang didominasi ibu-ibu membawah anak-anaknya nekat bermalam di gedung para wakil rakyat untuk mendesak pada DPRD Malut agar segera memanggil Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Malut menyesuaikan masalah lahan tersebut.
Ketua koordinator aksi SMPG Fandi pada saat orasi menjelaskan bahwa, Kita sangat berharap agar masalah ini bisa di selesaikan oleh ketua DPRD yang saat hadir di hadapan masyarakat Galela, karena sudah hampir 12 tahun tidak bisa selesai.
“Jadi harapan kami agar segera di selesaikan oleh ketua DPRD, karena sudah 12 tahun masalah tidak ada solusi,” kata Fandi di hadapan pimpinan DPRD Malut, Selasa (25/10/2022).
Menurut salah satu petani, Bahwa mereka tidak akan pulang selama masalah tersebut belum juga selesai.“Kami petani sudah berkomitmen bahwa selama masalah belum selesai kita tidak akan pernah pulang, karena kita sudah berkomitmen mendapatkan hasil baru bisa pulang,” tegas dia.
Pasalnya hingga saat ini lahan cadangan yang dijanjikan pemerintah, sebagai ganti lahan petani tidak ada kejelasan sampai kontrak hak guna usaha PT GAI selesai selama 25 tahun.”lahan cadangan yang dijanjikan tidak ada kejelasan, makanya kontrak HGU PT GAI selesai, kami ambil kembali lahan tersebut,”tegasnya.
Ibu-ibu membawa anaknya bermalam di depan Gedung DPRD Malut usai melakukan aksi.(dok:PUBLIKAmalut.com) |
Sementara Ketua DPRD Malut Kuntu Daud saat menemui masa aksi berjanji akan memediasi masalah tersebut, namun DPRD Malut terlihat dahulu mengkaji dulu apa yang menjadi tuntutan masyarakat petani ini.”aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat petani Galela ini akan kami kaji, nanti komisi yang membidangi masalah tersebut akan memanggil SKPD dan pihak-pihak terkait ,”janjinya.
Dalam aksi tersebut ada beberapa tuntutan masyarakat petani Galela disampaikan ke DPRD Malut, pertama, mendesak kepada Bupati dan Gubernur maluku Utara dan juga BPN Maluku Utara bersama DPRD Provinsi Maluku Utara untuk menyelesaikan persoalan secepatnya.Mendesak kepada Gubernur Maluku Utara dan BPN Provinsi Maluku Utara Segera Mencabut HGU 01 PT. Yabes plantation Internasional.
Mendesak gubernur dan DPRD Provinsi maluku utara segera membatalkan perpanjangan HGU 02 PT. Global Agronusa Indonesia (PT.GAI) Oleh BPN Maluku Utara Atas permintaan PT. Yabes Plantation Internasional.
“Atas nama serikat petani Galela secara tegas akan menduduki gedung DPRD Malut selama-lamanya jika masalah lahan belum juga diselesaikan oleh Pemprov dan DPRD Malut,”tagas Fandi.(red)