Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Kepsul Ditetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Abu Zubair Latupono (dok: PUBLIKAmalut.com/Anto) |
PUBLIKA-Sanana, Kepolisian Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara telah menetapkan pelaku YU sebagai terangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di Desa Nafllo Kecamatan Mangoli Timur.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Abu Zubair Latupono, menegaskan bahwa YU pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (Bukan nama asli) ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti sudah mencukup.
“Yang jelas kita sudah naik kasus ke penyelidikan minimal sudah ada dua alat bukti 184 dalam KUHP keterangan sudah jelas,” ungkap Abu Zubair
Pelaku YU walaupun sudah tetapkan sebagai tersangka akan tetapi YU masih belum tahan. Hal ini karena pelaku masih dalam massa penyilidikan.
“Kami secepatnya akan melakukan penehanan terhadap pelaku kemudian dilengkapi berkasnya dan akan di kirim ke kejaksaan,” Kata Kasat Reskrim.
Pria berpangkat Iptu itu juga mempertegas YU dalam waktu dekat akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian setelah di lakukan penyelidikan dan pelaku YU langsung ditahan.
“Dalam waktu dekat, kami akan panggil YU untuk diperiksa sebagai tersangka, dan. Kemungkinan langsung melakukan penehanan,” ucapnya.
Sebelumya YU telah dipanggil dan dimintai keterangan pada 17 Januari 2023 kemarin.”Pemeriksaan awal itu kan sifatnya masih investigasi, itu namanya penyilidikan dan sudah periksa kemarin,” ujarnya.
Dirinya juga berkomitmen sebagaiman arahan orang nomor satu dilingkup Kepolisian Daerah Porles Kepulauan Sula, bahwa harus tegakkan hukum sesuai atas dasar keadilan kebenaran dan fakta.
“Terkait dengan segela sesuatu kita respon sesuai dengan keinginan publik,” tutup Abu Zubair(tr03/red)