Kejari Kepsul Musnakan Barang Bukti Ratusan Botol Miras
Kejari Sula Musnakan Barang Bukti minuman keras |
PUBLIKA-Sanana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), memusnahkan barang bukti (BB) minuman keras jenis cap tikus sebanyak 192 botol. BB ini murupakan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sejak Januari hingga Oktober 2022.
Pemusnahan barang bukti berupa minuman keras ini berlangsung halaman Kantor Kejari Kepsul, dihadiri langsung Bupati Kepulauan Sula bersama Forkompinda Kepsul, Jumat (28/10)
Kajari Kepsul Immanuel Rithendryhot menggunakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasai 270 KUHAP, yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang di amankan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
“Kami berharap dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di Kepsul,”harapnya.
Sementara Plt. Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bayu Kusumo Wijoyo, menyampaikan pemusnahan barang bukti berupa miras jenis cap tikus itu sebagai bentuk komitmen jajaran Kejaksaan Negeri dan Forkopimda Kepulauan Sula melawan peredaran miras di Kepulauan Sula.
Lanjut dia, pemusnahan ratusan botol miras ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda yang ke-94, maka pihaknya berharap kepada pemuda yang ada di Kepulauan Sula agar jangan terlalu mengkonsumsi minuman keras
“Karena di Kepulauan Sula ini, banyak kasus yang pemicunya itu dari mengkonsumsi minuman keras,”tandasnya.(tr03/red)