Hakim Tolak Praperadilan Dua Tersangka Dana Hibah Panwaslu Halut
PN Tobelo Sidang praperadilan dengan pemohon dua tersangka kasus dana hibah Panwaslu Halut |
PUBLIKA-HALUT, Pengadilan Negeri Tobelo menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka BM dan SH kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 4,8 miliar.
Penolakan permohonan praperadilan melalui sidang di Pengadilan Negeri Tobelo, Jumat (25/2) siang pukul 14.00 wit , Hakim menggugurkan permohonan praperadilan tersangka kasus dana hibah Panwaslu Halmahera Utara. “Dalam sidang praperadilan tersebut hakim memutuskan menggugurkam permohonan terdakwa kasus Kurupsi dana hibah Panwaslu Halut,” hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo, Agus Wirawan Eko Saputro saat di konfirmasi, Sabtu (26/2).
Agus mengatakan sidang praperadilan, lantaran dua tersangka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tobelo, dan sidang praperadilan telah selesai dilakukan. “Ada dua tersangka yang ajukan gugatan praperadilan, sedangkan tersangka GM mantan bendahara Panwaslu tidak, tapi dalam sidang praperadilan tadi hakim meggugurkan permohona terdakwa”jelasnya.
Atas putusan ini, Kejari Halut langsung fokus pada sidang lanjutan, pasalnya berkas tersangka kasus dana hibah Panwaslu Halmahera Utara ini telah diterima PN Tipikor Ternante untuk disidangkan.”permohonan praperadilan di tolak ini, kami akan lebih fokus di sidang selanjutnya, karena berkas sudah di terima PN Tipikor Ternate”kata Agus mengakhiri.(tr-01/red)