Pemkab Halut Berlakukan Tanda Tangan Elektronik
Sosialisasi tentang penggunaan tanda tangan elektronik di Pemda Halut (Dok: Faisal/Publikamalut.com) |
PUBLIKA-TOBELO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) sosialisasi terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) nomor 555/1115, tentang penggunaan tanda tangan elektronik pada naskah dinas di lingkungan Pemkab Halut.
Sosialisasi tandatangan elektronik ini di buka lansung oleh Sekda EJ Papilaya, serta di dampingi lansung Kadis Kominfo Deky Tawaris, berlangsung di ruang rapat Fredy Tjandua kantor bupati, Rabu (5/01).
Kepala Bidang (Kabid) layanan Infrastruktur Dasar dan Data Center Yandre A Sumtaki, menjelaskan latar belakang penggunaan tandatangan elektronik di maksudkan untuk keamanan informasi pada transaksi elektronik yang di lakukan dan dikembangkan di lingkungan Pemkab Halut.
“tertuang dalam perjanjian kerja sama Diskominfo Halut dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan sandi Negara tentang pemanfaatan sertifikat Elektronik pada sistem Elektronik di Lingkup Pemkab Halut tanggal 17 November 2021 lalu”ujarnya
Yandre mengatakan untuk tahap awal ini, naskah dinas yang menggunakan tandatangan elektronik yakni surat dinas, surat undangan, surat edaran, surat Instruksi, surat keterangan dan pengumuman. penggunaan tanda tangan elektronik dilakukan dengan menggunakan aplikasi Panter PC, Besign Android.
“Semua Dinas akan di berlakukan tandatangan elektronik, baik itu surat apapun, sehingga bisa terkontrol dengan baik, tanda tangan ini berbasis aplikasi”tuturnya
Lanjut dia, akan melakukan sosialisasi terhadap sejumlah operator dinas yang ada di lingkup Pemkab Halut, karena tanda tangan ini akan berlaku di semua jajaran, sehingga operator maupun kepala dinas harus memahami aplikasi tersebut,”kami akan melakukan sosialisasi ke semua operator yang ada, karena kedepannya Pemkab Halut akan mengunakan aplikasi tanda tangan elektronik”tutupnya.(tr-01/red)