Publikamalut.com
Beranda Daerah BKAD Halut Minta Pemprov Segera Realisasi Tunggakan DBH

BKAD Halut Minta Pemprov Segera Realisasi Tunggakan DBH

 

Kantor Bupati Halmahera Utara (dok: Indotimur.com)

PUBLIKA-TOBELO,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) agar secepatnya menyelesaikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disetorkan ke kas daerah. 

Kepala BKAD Halut melalui Kabid Pendapatan BKAD Fera Dobiki mengatakan dari sisi pendapatan untuk pusat sendiri masih dalam proses penyiapan data-data. Sementara untuk DBH telah dikoordinasikan ke Pemprov untuk penyelesaian tunggakan yang belum direalisasikan ke daerah. 

“Harapan secepatnya pemprov untuk menyelesaikan terkait dengan tunggakan DBH karena DBH juga masuk dalam sumber pendapatan dan akan dilakukan untuk kepentingan pembangunan di daerah”terang Fera saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/11).

Dijelaskannya realisasi dan tunggakan DBH oleh Pemerintah Provinsi Malut tahun 2021 ini yakni pajak kendaraan bermotor triwulan I telah direalisasikan sebesar Rp 583.293.891, sementara triwulan  belum direalisasikan sebesar Rp 486.665.800. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) triwulan I telah direalisasikan sebesar Rp 1.079.519.684, sementara triwulan II sebesar Rp 1.068.702.021 belum direalisasikan. 

Lanjut Fera, kemudian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor triwulan I telah direalisasikan sebesar Rp 4.454.851.492, sementara triwulan II sebesar Rp 5.453.776.039 belum direalisasikan. Begitupun pengambilan dan pemanfaatan air permukaan sementara PBB-KB triwulan I  telah direalisasikan sebesar Rp 17.008.115 sementara untuk triwulan II sebesar Rp 61.198.464 belum direalisasikan dan triwulan III sebesar Rp 94.557.590. Sementara untuk pajak rokok triwulan I sebesar Rp 218.3942.031 belum direalisasikan. 

“Untuk tunggakan kami berharap diselesaikan. Sementara untuk besar DBH itu dilakukan sesuai SK yang dikeluarkan berdasarkan penetapan langsung dari provinsi”terangnya

Ia menambahkan, untuk DBH pusat  seperti panas bumi, minerba dan lainnya telah dipersiapkan dokumen dengan melakukan penghitungan,”DBH pusat sementara dibuatkan dan dihitung dan kemudian dirangkumkan berapa besar yang masuk ke daerah”jelasnya.(tr-01/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan