Publikamalut.com
Beranda Advertorial Sekprov Berharap Penyusunan APBD 2023 Berdasarkan ASB

Sekprov Berharap Penyusunan APBD 2023 Berdasarkan ASB

Sekprov Malut Samsuddin A Kadir Membuka kegiatan Rakor APBD Tahun 2023 (dok: Biro Adpim)

PUBLIKA-TERNATE, Rapat Koordinasi Analisis Standar Belanja
(ASB) APBD tahun anggaran 2023 yang diselenggarkan oleh Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi
Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, bertempat di Red Star Resto Senin (30/5).

Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir dalam sambutannya
menyampaikan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada setiap tahun Anggaran telah
melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Pasal 51 ayat 1 tersebut, yaitu dengan
menertbitkan Standar Biaya Umum (SBU) yang merupakan turunan dari harga satuan
regional yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ini Perpres nomor 33 tahun
2019. Dan Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa.

Sementara Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan
Pokok Kegiatan (HSPK) belum ada Peraturan Gubernur yang menetapkannya. 
Padahal dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara menetapkan bahwa
APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja. Untuk itu, APBD berbasis
kinerja disusun oleh Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Standar Pelayanan
Minimum (SPM) dan Analisis Standar Belanja (ASB).

Menurutnya, di antara komponen-komponen ABK, indikator
kinerja, SPM, dan ASB merupakan instrumen penganggaran yang sangat penting. “Penyusunan
ASB penting dilakukan karena adanya ketidakadilan dan ketidakwajaran anggaran
belanja antar kegiatan sejenis dalam suatu program danantar SKPD”. Ungkap
Sekprov

“ASB merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan
sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan
pendekatan kinerja”lanjut sekprov.

Untuk melakukan suatu pengukuran kinerja Kata Samsuddin,
perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu, misalnya indikator
masukan (input) berupa Dana, Sumber Daya Manusia, dan Metode Kerja. Agar input
dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran, maka perlu dilakukan
penilaian terhadap kewajarannya. Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya
yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan disebut sebagai ASB.

“ASBmemberikan kepastian terjaganya hubungan antara input
dan output (target kinerja), Memiliki argumen yang kuat jika dianggap melakukan
pemborosan. Unit kerja mendapat keleluasaan yang lebih besar untuk menentukan
anggarannya sendiri,”ungkapnya.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam
perencanaan dan Penganggaran telah menggunakan  aplikasi Sistem Informasi
Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 dan
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan
Empat master data (Instrumen Standar Belanja) yakni Standar Satuan Harga (SSH),
Standar Biaya Umum atau (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisa
Standar Belanja (ASB).

 “Melalui rapat koordinasi hari ini, Saya berharap instansi
tekhnis yang bertanggungjawab dalam penyusunan dan instansi tekait sebagai
komponen dasar agar dapat melakukan pembahasan dan penetapan Standar Belanja
yang tepat dan benar sesuai dengan kondisi daerah”. Pintahnya

Untuk di ketahui, pada Rokor ASB ini dihadiri oleh sejumlah
Pimpinan OPD pada masing2 instansi terkait. (red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan