Publikamalut.com
Beranda News Buka Posko Pengaduan, SPSI Malut Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan

Buka Posko Pengaduan, SPSI Malut Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan

 

Pimpinan Daerah SPSI Malut Ike Masita (Dok: istimewa)

PUBLIKAmalut, Jelang hari raya idul Fitri, Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Maluku Utara me-warning pada perusahaan yang ada di Malut agar segera melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. Hal ini sampaikan Pimpinan Daerah SPSI Malut Ike Masita Tunas saat dikonfirmasi wartawan, akhir pekan.

Ike Masita menegaskan pembayaran THR bagi karyawan telah diatur Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor:M/:/HK.04/1V/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.

“Hal itu dilakukan untuk memastikan semua anggota SPSI menerima THR sebagaimana diatur dalam dalam surat edaran Menakar”katanya.

Lanjut Ike Masita karyawan  dapat melaporkan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, pasalnya SPSI Malut akan mendirikan posko pengaduan di beberapa daerah yakni di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Halmahera Barat, serta posko Provinsi di Kota Ternate.

”Pendirian posko ini untuk mengantisipasi adanya keluhan yang timbul terhadap pelaksanaan THR di masing-masing wilayah, untuk itu diimbau pada karyawan perusahaan untuk melaporkan jika pihak perusahaan tidak membayar THR”ujarnya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan PUK SPSI di masing-masih perusahaan untuk memastikan besaran dan waktu pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan.

Ike Masita mengingatkan agar perusahaan mematuhi aturan yang berlaku, sebab para karyawan memiliki hak untuk mendapatkan THR.

“Bagi pengusaha yang sengaja tidak mematuhi edaran Menaker, maka kami akan berkoordinasi dengan Disnakertrans untuk langsung menindak sesuai regulasi,”tegasnya.(tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan