Pemprov Malut Umumkan Rp 1.1 Triliun RUP

![]() |
Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara .(dok:istimewah) |
PUBLIKA-SOFIFI, Kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
tahun 2022 masih banyak yang belum umumkan rencana umum pengadaan (RUP) di
sistim informasi rencana umum pengadaan (SiRUP). Nilai anggaran
kegiatan yang belum diumumkan itu Rp 900 Miliar lebih dari Rp 2.1 triliun RUP.
“Pengumuman RUP di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut
sampa 26 Maret 2022 in baru mencapai 49,18 persen dengan nilai total Rp 1.1
Triliun lebih, sehingga masih terdapat 900 miliar lebih kegiatan Pemrov Malut
belum disampaikan RUP dari total RUP Tahun 2022 Rp 2.1 triliun,”Hal ini
sampaikan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut, Saifudin Djuba saat
dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/3)
Berdasarkan data dari SiRUP LKPP yang diolah oleh Biro
Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut sampai tanggal 26 Maret 2022 pukul 20.00
wit, kegiatan SKPD dilingkungan Provinsi
Malut yang telah umumkan RUP 100 persen yakni Badan Kepegawainan Daerah (BKD),
Badan Pengelola Perbatasan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Biro Pengadan Barang dan Jasa, Biro Ekonomi, Dinas Kominfo
dan Persandian, Dinas Kependudukan dan Capil (Dukcapil), Dinas PUPR, Dinas
Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasann Pemukiman, Panti Sosial Asuhan Anak, UTPB Samsat Halbar,
UPTB Samsat Halsel, UPTB Samsat Halteng, Samsat Halat, Samsat Sula, Samsat Kota
Ternate, Samsat Morotai, Samsat Tidore Kepulauan, UPTD KPH Halsel, KPH Halteng,
KPH Ternate-Tidore, KPH Morotai.
Sementara RUP telah diumumkan namun belum capai 100 persen,
yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), 93,12 persen, Sekretariat
DPRD, 91,80 persen, Satpol-PP 87,42 persen, Disperindag 87,35 persen, Dinas
Lingkungan Hidup 85,34 persen, Dinas Pertanian 80,81 persen, UPTB Samsat Haltim
73,02 persen, Dinas Nakertrans 69,57 persen, Dinas Kelautan dan Perikanan 68,39
persen, Dinas Pariwisata 67,62 persen, Dinas Kehutanan 65,60 persen, dan Biro
Umum Setda Malut 50,84 persen.
Lanjut Mantan Pj Bupati Halut itu mengaku pengumuman RUP
masih dibawah 50 persen yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 49,50
persen, Dinas Kesehatan 49,08 persen, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak 47,89 persen, Badan Pendapatan 46,06 persen, Balitbangda
38,01 persen, Sekretariat Daerah KaDa 33,85 persen, Badan Penghubung 29,12
persen, Dinas Sosial 28,19 persen, RSUD Chasan Boesoerie 27,25 persen.
Dinas Koperasi dan
UKM 15,04 persen, Setda 9,99 persen, Biro Organisasi 8,88 persen, Inspektorat,
6, 22 persen, Setda Wakil Kada 5,93 persen, Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan 5.65 persen, UPTD KPH Tikep
5,55 persen, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) 198 persen, Dispora 1,94
persen, Badan Kesbangpol 1,66 persen, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) 0,87 persen dan Biro Kesejahteran Masyarakat 0,26 persen.
Sedangkan SKPD yang belum umumkan RUP yakni Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Biro Administrasi Pimpinan (Adpim),
Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otda,
Dinas ESDM, Dinas Pangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Panti Sosial
Himo-Himo, Rumah Sakit Jiwa Sofifi, RSU Sofifi, UPTB Samsat Taliabu, UPTD KPH
Halbar, UPTD KPH Haltim, UPTD KPH Halut, UPTD KPH Sula, UPTD KPH Taliabu,
Seluruh UPT Pendidikan Dikbud, Seluruh
UPT Balai Dinas Kehutan dan Perikanan.
‘’tanggal 31 Maret
2022 batas penyemapiakan RUP, jika disisa waktu ini satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) belum ajukan, maka SiRUP akan ditutup, otomatis kegiatan yang
belum disampaikan tidak bisa dilanjutkan,”tegasnya.
Saifudin berharap disisa waktu yang ada ini organisasi
perangkat daerah (OPD) dilingkungan Provinsi Malut segera mengumumkan RUP,
pasalnya SiRUP akan ditutup pada 31 Maret 2022.”waktu yang kami berikan sudah
cukup lama, untuk itu sisa waktu yang ada segera umumkan RUP,”Harapnya.(red)