Protes Gubernur-Wagub, Paripurna APBD Ditunda

![]() |
Gubernur Malut AGK Hadir Secara Virtual Rapat Paripurna DPRD Malut pengesahan APBD Malut tahun 2022 ditunda.(dok:Publikamalut.com) |
PUBLIKA-SOFIFI, Interupsi ‘menghujan’ dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Malut dengan agenda pembacaan tingkat dua Ranperda APBD tahun 2022, Jum’at (19/11). Pasalnya, Gubernur KH Abdul Gani Kasuba hadir secara virtual dan memberikan surat kuasa kepada Sekda Samsuddin A Kadir untuk membacakan sambutan. Wakil Gubernur M Al Yasin Ali, alpa. Paripurnapun ditunda.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuntu Daud, didampingi Wakil Ketua Muhammad Abusama, Sahril Taher, dan M Rahmi Husen, itu terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan setelah Pimpinan DPRD dan Ketua-ketua Fraksi berembuk. Dalam tata tertib DPRD Malut tak mengatur kehadiran Gubernur secara virtual dalam pengambilan keputusan.
Sebelum ditunda, beberapa anggota DPRD, interupsi. Kendati dalam paripurna pengesahan APBD 2022 tersebut , Gubernur KH Abdul Gani Kasuba telah memberikan surat kuasa kepada Sekda Malut Samsuddin A Kadir, diprotes juru bicara Partai Demokrat Jasmin Rainun. Sebab, dalam surat kuasa yang dibacakan Ketua DPRD, hanya menyebutkan kehadiran, tidak menyebutkan untuk membaca sambutan terakhir Gubernur dalam Ranperda APBD 2022.
“Saya rasa rapat paripurna APBD 2022 ini tunda karena Gubernur maupun Wagub tidak hadir secara langsung. Meskipun Gubernur sudah memberikan surat kuasa pada Sekda, tapi isi surat kuasa tidak harus menyampaikan sambutan Gubernur. Tapi hanya mengatur kehadirannya,”katanya.
![]() |
Pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi rembuk, sebelum rapat paripurna pengesahan APBD Malut 2022 ditunda.(dok: Publikamalut.com) |
Sikap itu juga ditunjukkan Ketua Fraksi PAN, Iskandar Idrus. Ia meminta pimpinan DPRD menunda paripurna pengesahan APBD hingga Gubernur menghadiri secara langsung, atau Wagub ada di ruang paripurna, karena ini pengambilan keputusan.
“Saya rasa paripurna sebelumnya dan sekarang ini beda “kesing” atau agendanya beda. Tapi, hari ini agendanya pengambilan keputusan, dalam tatib (tata tertib), Gubernur atau Wagub harus hadir secara langsung. Maka paripurna ini tunda dulu,” tegasnya.
Demkian halnya dengan anggota Fraksi PDIP, Diana Sumendap. Dia mengatakan sudah berulang kali Gubernur dan Wagub tak hadiri rapat paripurna. Karena itu, ia meminta pimpinan DPRD harus tegas.
“Jika Gubernur dan Wagub tidak berada di tempat atau di luar daerah, jangan menjadwalkan rapat paripurna. Banmus jauh sebelumnya telah jadwalkan agenda DPRD, termasuk rapat paripurn dan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Malut. Untuk itu pimpinan DPRD harus tegas,”tandasnya.
Berbeda dengan Jasmin, Iskandar, dan Diana. Anggota Fraksi Gerakan Persatuan dan Kekaryaan, Rusihan Jafar menyarankan, pimpinan DPRD perlu mempertimbangkan karena harus melihat ke belakang, pimpinan DPRD mengagendakan paripurna, Gubernur hadir secara virtual dan paripurna tetap dilaksanakan.
“Tunda atau tetap laksanakan paripurna hari ini, palu ada di pimpinan,”ujarnya seraya menambahkan, “tapi saya ingatkan bahwa ada beberapa paripurna DPRD Malut sebelumnya, Gubernur hadir secara virtual. Jadi saya minta pertimbangkan itu juga.”(red)