Utang RSUD CB Capai Rp 85 Miliar, Pansus Rekomendasi Audit Investigasi
PUBLIKA-Sofifi, Pansus LKPJ 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut temukan sejumlah masalah di RSUD Chasan Boesoirie sejak ditetapkan sebagai status pengelolaan keuangan BLUD, bahkan masalah yang kompleksitas, salah satunya utang RSUD Chasan Boesoirie (CB) yang cukup bersar mencapai Rp 85 Miliar lebih (Rp 85.817.475.950,35), sehingga perlu dilakukan audit investigasi.Hal ini disampaikan Juru bicara Pansus LKPJ, Ibrahim M Saleh dalam rapat paripurna DPRD Malut, Selasa (30/5)
Ibrahim mengatakan operasional BLUD RSUD Chasan Boesoirie menghasilkan pendapatan tahun 2022 sebesar Rp 122,422,234,641.91 dan Belanja sebesar Rp 156,774,577,472.14 sedangkan defisit sebesar Rp 34,352,342,830.23. “Terjadi kenaikan pendapatan dan belanja pada tahun 2022, dimana kenaikan belanja lebih besar dari pendapatan sehingga defisit membesar di akhir tahun 2022,”sebutnya.
Sementara, lanjut politisi Partai Amanat Nasional itu menyebutkan Utang RSUD Chasan Boesoirie yang bersumber dari APBD dan BLUD mencapai Rp 85.817.475.950,35 yang terdiri dari, utang RSUD Chasan Boesoirie yang bersumber dari APBD sebesar Rp 22,305,637,659.30.
”Utang RSUD Chasan Boesoiri bersumber dari APBD tahun 2015, 2016, 2017 sebesar Rp 102,684,000.00, utang barang dan jasa tahun 2021, Rp 4,692,934,225.30, utang barang dan jasa tahun 2022 Rp 4,260,201,905.00, utang belanja modal Tahun 2022 Rp 13,249,817,529.00, sehingga total Rp 22,305,637,659.30”ungkapnya.
Sedangkan utang RSUD Chasan Boesoirie yang bersumber dari BLUD sebesar Rp 63,511,838,291.05 yang terdiri dari utang belanja pegawai sebesar Rp 16,826,350,000.00, utang belanja barang dan jasa Rp 43,018,651,952.05 dan utang belanja modal Rp 3,666,836,339.00
Pansus juga menyebut idak berfungsinya satuan pengawasan internal BLUD RSUD Chasan Boesoirie, sebagai auditor internal yang mendeteksi permasalahan pengelolaan keuangan BLUD RSUD Chasan Boesoirie dan melakukan pengendalian internal yang efektif dan efisien.
” Tidak berfungsinya Dewan Pengawas dalam mengawasi pelaksanaan operasional BLUD. Dewan pengawas tidak menjalankan tugas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit,”katanya
Untuk itu, pansus merekomendasikan pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu mewajibkan Laporan keuangan BLUD RSUD Chasan Boesoirie setiap tahun harus diaudit oleh auditor independen untuk meyakini kewajaran laporan keuangan.
”Pansus merekomendasikan audit kinerja dan audit investigasi atas kasus utang RSUD Chasan Boesoirie dan kasus pengadaan barang dan jasa serta belanja modal,”desaknya.(red)