Komite Banding Pemilihan Asprov Terima Dua Permohonan
Ketua Komite Banding Pemilihan Asprov PSSI Malut Halik Djokrora.(dok: istimewa) |
PUBLIKA-TERNATE, Komite Banding Pemilihan (KBP) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku Utara, telah menerima dua permohonan banding. Kedua permohonan tersebut diajukan masing-masing, Asosiasi Kabupaten (Askab) Halmahera Utara dan Askab Pulau Morotai.
Berdasarkan jadwal pengajuan bading yang dikelurakan Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Maluku Utara, mulai 4 Maret pengajuan banding hasil bakal calon Ketua Asprov PSSI Maluku Utara.
Sedangkan pada tanggal 5-6 Maret 2022 merupakan proses banding dan pada 7 Maret pengumuman hasil banding atau keputusan komite Banding. Dan pada 8 Maret pengumuman akhir hasil banding bakal calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Malut.
Ketua Komite Banding Pemilihan (KBP) Asprov PSSI Maluku Utara, Halik Djokrora dihubungi via handphone, Ahad (6/3/2022) mengakui, adanya banding yang diajukan dua Askab PSSI. “Yang kami terima hanya dua permohan banding yang diajukan Askab Pulau Morotai dan Askab Halmahera Utara,” kata Halik.
Selanjutnya menurut Halik Djokrora, KBP akan mempelajari dan membahas bersama permohonan banding kedua Askab tersebut. “Yang kita pelajari dan kita bahas nanti apakah permohonan banding sesuai dengan substansi banding,”katanya.
Meskipun begitu, Halik Djokrora yang merupakan Jurnalis itu tidak mau merinci materi banding yang diajukan, dengan alasan masih dalam proses, sehingga kerahasiaan masih harus dijaga karena belum sampai pada putusan.
“Mohon maaf kalau materi banding belum dapat disampaikan, karena ini masih berproses. Kalau mau tau materi bandingnya, silahkan tanya kepada Askab Morotai dan Askab Halut yang mengajukan banding,”sebutnya.
Untuk diketahui, dalam ketentuan yang tertera pada Kode Pemilihan PSSI tahun 2019 Keputusan dari Komite Banding Pemilihan bersifat final dan mengikat. (red)