Deprov dan Pemprov Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2021, Belanja Naik Rp 3.6 Triliun
Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS perubahan APBD 2021 dengan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD Malut (dok :Ulfa/Humas Deprov for Publikamalut.com |
PUBLIKA-SOFIFI, Dewan provinsi (Deprov) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2021. Belanja daerah naik Rp 3.6 Triliun dari Rp 3.3 Triliun.
Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Malut melalui rapat paripurna ke-12 masa sidang ketiga, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Malut Kuntu Daud didampingi wakil ketua Muhammad Abusama, dihadiri langsung Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba dan sejumlah anggota DPRD Malut dan pimpinan SKPD provinsi Malut, Jumat (10/9/2021).
Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya dibacakan oleh Sekda Malut Samsuddin A Kadir mengatakan perubahan pendapatan daerah tahun Anggaran 2021, dirancang sebesar Rp 2,979 Triliun Rupiah Lebih dari sebelumnya sebesar Rp2,849 Triliun Rupiah Lebih. Kenaikan pendapatan perlu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang tentu saja perlu diikuti dengan upaya kerja keras melalui optimalisasi Sumber-sumber pendapatan yang kita miliki.
“Saya mengharapkan, dengan dibentuknya perangkat daerah yang mengkoordinasikan dan mengelola Pendapatan Daerah, upaya-upaya peningkatan pendapatan dapat Dimaksimalkan dalam rangka pencapaian yang telah Ditargetkan dari setiap item sumber pendapatan,”harapnya.
Sekda Malut Samsuddin A Kadir saat membacakan pidato Gubernur Malut tentang KUA-PPAS perubahan 2021 di ruangan paripurna DPRD Malut (dok : Ulfa/Humas Deprov Malut for Publikamalut.com) |
Lanjut Samsuddin, untuk belanja daerah tahun Anggaran 2021 Perubahan dirancang Sebesar Rp 3,6 Triliun Rupiah lebih dari sebelumnya sebesar 3,3 Triliun Rupiah lebih. Kenaikan belanja tersebut perlu dilakukan dalam rangka Memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendesak, antara lain Pertama, Pemenuhan kebutuhan dalam rangka, Pelaksanaan 2 Event nasional, yaitu STQ Nasional di Sofifi serta dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke-20 dan Pekan PARALINPIK Nasional ke-26 Tahun 2021 di Papua.
Lanjut Samsuddin, alasan kedua, pemenuhan kewajiban terhadap pihak ke-3 yang belum terselesaikan akibat dampak pandemic Covid-19 pada tahun 2020. Ketiga, pemenuhan kebutuhan pada RSUD Chasan Boesoeri dan RSUD Sofifi dalam rangka penguatan Sesuai arahan Pemerintah. Keempat, pemenuhan kekurangan atas perhitungan gaji dan tunjangan guru serta pemenuhan kekurangan pada panti anak yang menjadi kewenangan provinsi. Serta pemenuhan kebutuhan sesuai Peraturan Daerah atas terbentuknya 2 Badan dan 1 Biro, serta Memenuhi kebutuhan prioritas beberapa perangkat Daerah, pemenuhan aspirasi masyarakat serta Kebutuhan mendesak lainnya.
“Dengan demikian Perubahan KUA-PPAS Tahun 2021 Dirancang defisit sebesar 624 Miliar Rupiah lebih dari Sebelumnya sebesar 486 Miliar Rupiah lebih, yang akan Ditutup dengan Pembiayaan Daerah,”bebernya.
Lanjut dia, penerimaan pembiayaan daerah dirancang sebesar Rp 624 Miliar Lebih, yang terdiri dari rancangan penerimaan Sisa Lebih. Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SILPA) sebesar 72 Miliar Lebih, dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar 551 Miliar Lebih. “Dengan postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan dirancang berimbang,”kata Sekprov.
Ia menambahkan untuk Asumsi makro yang dirancang pada KUA-PPAS Tahun 2021 tidak mengalami perubahan, yaitu Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan pada angka 69.60; Tingkat Kemiskinan ditargetkan sebesar 6.92 persen; Tingkat Pengangguran Terbuka ditargetkan sebesar 5,06 persen. Sedangkan Laju Pertumbuhan Ekonomi ditargetkan sebesar 7,15 persen dengan Pendapatan Perkapita ditargetkan Sebesar 23.35 juta rupiah. Dan Indeks Rasio Gini ditargetkan Pada angka 0.324. Adapun Laju inflasi tahunan diperkirakan 2,14 persen.
Sementara Ketua DPRD Malut Kuntu Daud menegaskan kebijakan umum anggaran perubahan dan PPAS APBD 2021 yang disepakati dan ditandatangani hari ini menjadi dasar penyusunan APBD perubahan 2021.”setelah penandatanganan kesepakatan ini,kami minta pada Pemprov Malut untuk segera sampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD-P tahun 2021,”desaknya.(*)