Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Banggar DPRD Minta Pemprov Maluku Utara Selesaikan Utang-Utang

Banggar DPRD Minta Pemprov Maluku Utara Selesaikan Utang-Utang

Juru bicara Banggar DPRD Malut Muksin Amrin bersalaman dengan Pj Gubernur Malut Samsuddin A Kadir pada rapat paripurna(dok:Humas Deprov)

PUBLIKA-Sofifi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi mengesahkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Malut tahun 2025, senilai Rp.3.335.219.447.680,00, untuk pendapatan daerah, sementara belanja daerah Rp Rp.3.304.750.365.760,00.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut Muksin Amrin mengatakan struktur APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 yang baru disahkan itu, Badan Anggaran DPRD juga memberikan catatan dan perhatian Pemerintah Provinsi Malut.

Lanjut Muksin catatan itu berupa utang pihak ketiga harus diselesaikan pada APBD tahun 2024 ini, kemudian hutang DBH Kabupaten/Kota harus diselesaikan pada APBD 2025.

”Pemprov harus selesaikan utang sehingga APBD 2026 terbebas dari hutang bawaan tahun-tahun sebelumnya,”ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Sahkan APBD Maluku Utara 2025 Rp 3.3 Triliun

Selain itu, Alokasi belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar harus dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; kemudian Program dan Kegiatan yang telah ditetapkan dan tertuang dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.

“harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara baik dan konsisten sesuai komitmen bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,”harapnya.

Badan anggaran DPRD Malut juga meminta pada Pemprov Malut konsisten dalam menyusun APBD, berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, agar tidak molor.

“Konsistensi terhadap jadwal penyampaian dan pembahasan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”harapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan